Pal Batas TN Manusela Masuk Ruang Kelola, 14 Negeri Pegunungan Seram Utara Nyatakan Sasi Adat

17/08/2026
Masyarakat adat 14 negeri Pegunungan Seram Utara menggelar sasi adat di tengah penolakan terhadap pemetaan dan pematokan batas TN Manusela yang mereka nilai memasuki ruang hidup, kebun, hutan, dan wilayah kelola adat. Bagi masyarakat, sasi merupakan mekanisme adat untuk melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan. Foto: Aliansi Sou Upa Melawan.

Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, hutan bukan sekadar kawasan konservasi. Ia adalah rumah, sumber pangan, ruang hidup, sekaligus warisan leluhur yang dijaga melalui hukum adat.

Seram Utara,— hutan adalah rumah, bukan ruang yang baru muncul setelah negara menggambarkan batas-batas konservasi.

Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, hutan, tanah dan sungai tidak pernah berdiri sebagai ruang kosong. Di dalamnya terdapat kebun, dusun sagu, sumber air, tempat berburu, sejarah leluhur, serta ruang-ruang yang menopang kehidupan masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, masyarakat menolak ditempatkan hanya sebagai “masyarakat sekitar kawasan”. Mereka menegaskan memiliki hubungan sejarah, sosial, ekonomi dan kebudayaan dengan wilayah yang kini sebagian ditetapkan negara sebagai kawasan Taman Nasional Manusela.

Persoalan itu kembali mengemuka ketika pal batas kawasan Taman Nasional Manusela disebut semakin masuk ke ruang kelola masyarakat. Di Negeri Kanikeh, 14 negeri adat yang tergabung dalam Aliansi Sou Upa Melawan menyatakan penolakan terhadap pemetaan, pengukuran, pematokan maupun tindakan lain yang dinilai membawa batas kawasan konservasi negara semakin mendekati ruang hidup mereka.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar sebuah pal yang bergeser beberapa meter atau garis yang berubah di atas peta.

Di balik garis tersebut ada kebun, hutan sagu, sungai, sumber pangan, permukiman dan wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Pada 17 Agustus 2026, mereka kemudian menyatakan sasi adat terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pemetaan, pengukuran dan pematokan batas TN Manusela yang menurut mereka memasuki ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.

Sasi menjadi cara masyarakat menyatakan keberatan sekaligus menegaskan kembali bahwa ruang hidup mereka memiliki aturan, pengetahuan dan mekanisme perlindungan yang telah berjalan jauh sebelum batas kawasan konservasi ditetapkan negara.

Ketika Pal Batas Menyentuh Ruang Pangan

Bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, tanah bukan sekadar tempat berdiri sebuah bangunan. Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang dapat diberi koordinat. Sungai bukan sekadar garis biru dalam peta.

Ketiganya membentuk satu kesatuan ruang kehidupan.

Di Negeri Manusela, masyarakat mengenal pembagian ruang kelola berdasarkan fungsi dan kebutuhan hidup.

Lelah, misalnya, merupakan kebun yang digunakan untuk menanam berbagai kebutuhan pangan sehari-hari seperti sayuran, kacang panjang, tomat, cabai, bawang, singkong, keladi dan pisang.

Kemudian ada Lawa, kebun yang ditanami berbagai tanaman buah, antara lain langsat, durian, manggis dan cokelat.

Ada pula Soma, dusun sagu yang menjadi salah satu sumber pangan penting masyarakat.

Sementara Kaitaho merupakan wilayah hutan dan sungai yang menyediakan berbagai kebutuhan kehidupan, termasuk sumber pangan dari hasil buruan.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan hutan tidak semata-mata bersifat ekonomi. Ia juga berkaitan dengan pengetahuan lokal mengenai bagaimana ruang dimanfaatkan, dijaga dan diwariskan.

Karena itu, ketika batas kawasan konservasi disebut semakin mendekati atau memasuki ruang-ruang tersebut, masyarakat melihat persoalannya bukan sebagai perubahan administratif semata.

Ada kekhawatiran bahwa perubahan batas dapat memengaruhi akses mereka terhadap ruang produksi dan sumber pangan.

Dalam konteks itulah Aliansi Sou Upa Melawan menyebut hutan sebagai rumah, bukan kawasan yang baru memiliki nilai setelah negara menetapkan status konservasinya.

Masyarakat juga menolak istilah “masyarakat sekitar kawasan” jika istilah tersebut mengabaikan hubungan sejarah mereka dengan wilayah adat.

Bagi mereka, masyarakat tidak berada di luar hutan.

Masyarakat adalah bagian dari hutan itu sendiri.

Masyarakat adat 14 negeri di Pegunungan Seram Utara menggelar sasi adat menolak pematokan batas TN Manusela yang dinilai masuk ke ruang kelola mereka. Foto: Aliansi Sou Upa Melawan.

Konservasi Negara dan Konservasi Masyarakat Adat

Persoalan ini kemudian mempertemukan dua cara pandang mengenai konservasi.

Di satu sisi, negara menetapkan kawasan hutan tertentu sebagai kawasan konservasi dengan batas, peta, koordinat dan perangkat hukum.

Di sisi lain, masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan ruang yang dibentuk melalui pengetahuan lokal, aturan adat dan hubungan turun-temurun dengan wilayah tersebut.

Masyarakat Pegunungan Seram Utara menyebut pendekatan pertama sebagai “konservasi ala negara”.

Bukan berarti mereka menolak hutan dilindungi.

Sebaliknya, mereka menegaskan bahwa hutan telah lama dijaga melalui mekanisme adat.

Sasi merupakan salah satu contohnya.

Dalam konteks ini, sasi bukan sekadar larangan mengambil sesuatu dari alam dalam jangka waktu tertentu. Ia merupakan mekanisme sosial dan ekologis yang mengatur hubungan manusia dengan sumber daya alam berdasarkan kesepakatan dan hukum adat.

Karena itu, ketika masyarakat menyatakan sasi terhadap aktivitas pemetaan, pengukuran dan pematokan, mereka sedang menggunakan perangkat hukum dan tata kelola yang mereka kenal untuk melindungi ruang yang dianggap penting bagi kehidupan bersama.

Bagi mereka, konservasi bukan sesuatu yang baru diperkenalkan oleh negara.

Konservasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Penolakan Tidak Muncul Tiba-Tiba

Pernyataan sikap di Kanikeh bukanlah awal dari penolakan masyarakat Pegunungan Seram Utara terhadap persoalan penguasaan ruang.

Dalam dokumen Aliansi Sou Upa Melawan, sejumlah negeri adat seperti Manusela, Maraina, Kaloa, Hatuolo, Selumena dan Solea disebut telah menyuarakan keberatan terhadap proses pemetaan, pengukuran dan pematokan batas kawasan.

Pada Mei hingga Juni 2026, masyarakat di sejumlah wilayah juga melakukan aksi penolakan.

Bagi mereka, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalan batas TN Manusela telah berkembang melampaui satu negeri atau satu titik pal.

Persoalannya telah menjadi isu bersama.

Logikanya sederhana.

Jika ruang kelola satu negeri dapat berubah karena garis kawasan, negeri lain berpotensi menghadapi persoalan serupa.

Karena itu, 14 negeri adat memilih menyatukan sikap melalui Aliansi Sou Upa Melawan.

Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa yang berhak menentukan batas atas ruang hidup masyarakat adat?

Meminta Negara Membuka Dasar Penetapan Batas

Aliansi Sou Upa Melawan tidak hanya meminta penghentian aktivitas pematokan.

Mereka juga mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis yang digunakan dalam penetapan maupun perubahan batas TN Manusela.

Dokumen yang diminta antara lain sejarah penetapan batas, peta, titik koordinat, berita acara serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan atau rekonstruksi batas kawasan.

Tuntutan itu penting karena bagi masyarakat, hal yang terlihat di lapangan hanyalah hasil akhir dari sebuah proses yang jauh lebih panjang.

Pertanyaan mereka justru berada di belakang pal tersebut:

Dari mana garis itu berasal? Siapa yang menentukan? Dokumen apa yang menjadi dasarnya? Bagaimana koordinat ditentukan? Dan sejauh mana masyarakat adat dilibatkan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika batas kawasan bersinggungan dengan permukiman, kebun, dusun sagu dan wilayah yang selama ini digunakan masyarakat.

Aliansi juga menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta pengakuan terhadap wilayah adat dan ruang kelola yang mereka klaim telah diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.

Lebih jauh, mereka meminta pemerintah mencabut status TN Manusela pada wilayah yang mereka nilai berada di dalam ruang hidup masyarakat adat serta mendesak pemerintah pusat dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Masyarakat adat dari 14 negeri di Pegunungan Seram Utara melaksanakan sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap pemetaan, pengukuran, dan pematokan batas Taman Nasional Manusela yang dinilai masuk ke ruang hidup dan wilayah kelola mereka. Sasi adat ditegaskan sebagai mekanisme masyarakat untuk menjaga ruang hidup berdasarkan hukum dan pengetahuan adat yang diwariskan leluhur. Foto: Aliansi Sou Upa Melawan

Dari Sumpah Adat 2015 ke Sasi Adat 2026

Penolakan hari ini memiliki akar sejarah yang lebih panjang.

Pada penghujung 2015, para raja negeri dan raja tanah dari sejumlah negeri di Pegunungan Seram Utara bersama Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku berkumpul di Negeri Manusela dalam sebuah musyawarah adat.

Pertemuan tersebut membahas kekhawatiran masyarakat terhadap perusakan, penyerobotan dan penguasaan hutan adat oleh negara serta berbagai kepentingan lain di wilayah Seram Utara.

Musyawarah menghasilkan petisi adat yang menolak penyerobotan dan perusakan hutan adat serta transmigrasi ke Seram Utara.

Masyarakat juga menyerukan agar pemilik petuanan tidak menjual tanah.

Pertemuan itu kemudian ditutup dengan pembacaan Sumpah Adat oleh Raja Tanah di lapangan Negeri Manusela.

Sumpah tersebut menjadi salah satu penanda penting dalam sejarah perjuangan masyarakat Pegunungan Seram Utara untuk mempertahankan ruang hidup mereka.

Konteksnya tidak terlepas dari tekanan penguasaan ruang untuk berbagai kepentingan ekonomi. Literatur mengenai masyarakat adat Seram Utara mencatat adanya penguasaan tanah dalam skala besar untuk transmigrasi, perkebunan sawit, pertambangan dan pembalakan kayu.

Karena itu, ketika sebelas tahun kemudian masyarakat kembali berkumpul dan menyatakan sasi, mereka melihatnya sebagai kelanjutan dari perjuangan yang belum selesai.

Pada 2015 mereka bersumpah mempertahankan tanah dan hutan adat. Pada 2026 mereka menyatakan sasi untuk mempertahankan ruang hidup.

Bentuknya berbeda. Pesannya sama.

“Kemerdekaan bagi Siapa?”

Pernyataan sikap di Kanikeh berlangsung tepat pada 17 Agustus, ketika Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya.

Bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali makna kemerdekaan.

Bagi mereka, kemerdekaan tidak cukup diukur melalui upacara, pengibaran bendera atau perayaan tahunan.

Kemerdekaan juga menyangkut kemampuan masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidup, menentukan masa depan tanahnya, menjalankan hukum adat dan memastikan tanah yang diwariskan oleh leluhur tidak berubah status tanpa keterlibatan mereka.

Masyarakat menyatakan telah mengalami ketidakadilan akibat kebijakan penetapan kawasan hutan yang mereka nilai dilakukan secara sepihak selama puluhan tahun.

Karena itu, perjuangan mempertahankan ruang kelola bukan hanya soal tanah.

Ia menyangkut sejarah, identitas, pangan, kebudayaan dan masa depan generasi berikutnya.

Pertanyaan “kemerdekaan bagi siapa?” akhirnya tidak berdiri sebagai slogan.

Ia muncul dari pengalaman konkret masyarakat ketika batas administratif negara bersinggungan dengan ruang hidup mereka.

Di pegunungan, Anak-Anak masih berjalan sehari untuk sekolah

Persoalan ruang hidup tersebut berlangsung bersamaan dengan persoalan lain yang juga dihadapi masyarakat Pegunungan Seram Utara.

Pada awal Agustus 2026, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pegunungan Seram Utara (GEMAPENUSETARA) Ambon melakukan ekspedisi Takilele Pendidikan untuk melihat langsung kondisi masyarakat di sejumlah negeri.

Ekspedisi tersebut menemukan persoalan pendidikan yang memperlihatkan sisi lain kehidupan masyarakat pegunungan.

Di Dusun Selumena, misalnya, anak-anak harus menempuh perjalanan hingga satu hari untuk bersekolah, sebagaimana diberitakan TitaStory. Anak-anak Selumena Menempuh Sehari Perjalanan demi Sekolah

Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat Pegunungan Seram Utara tidak hanya mengenai pal batas.

Di satu sisi, anak-anak menghadapi keterbatasan akses pendidikan.

Di sisi lain, keluarga mereka bergantung pada kebun, hutan, sagu, sungai dan sumber daya alam di sekitar wilayah tempat mereka tinggal.

Dengan kata lain, ruang hidup adalah bagian dari infrastruktur kehidupan masyarakat.

Ketika akses terhadap ruang tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga pada pangan, ekonomi keluarga, pendidikan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pal Batas Bukan Sekadar Pal

Pada akhirnya, polemik TN Manusela memperlihatkan benturan dua cara melihat ruang.

Bagi negara, kawasan konservasi membutuhkan batas yang jelas agar fungsi perlindungan hutan dapat dijalankan.

Bagi masyarakat adat, wilayah yang sama telah memiliki batas, aturan dan fungsi berdasarkan hukum adat jauh sebelum peta negara dibuat.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang lebih dahulu menggambar garis.

Persoalannya adalah apakah kedua sistem pengetahuan dan tata kelola tersebut pernah benar-benar dipertemukan dalam proses yang setara dan bermakna.

Jika pal batas masuk ke kebun, dusun sagu, hutan dan ruang pangan masyarakat, maka pal itu tidak lagi hanya menjadi penanda administratif.

Ia menjadi simbol dari sebuah keputusan yang dapat menentukan bagaimana masyarakat akan hidup.

Karena itu, tuntutan Aliansi Sou Upa Melawan agar pemerintah membuka sejarah penetapan batas, peta, koordinat, berita acara dan dokumen teknis bukan sekadar tuntutan administratif.

Mereka sedang meminta negara menjelaskan bagaimana sebuah garis di peta dapat berubah menjadi garis yang membatasi kehidupan manusia.

Dari Sumpah Adat 2015 hingga Sasi Adat 2026, benang merahnya tetap sama: mempertahankan ruang hidup masyarakat Pegunungan Seram Utara.

Dan di ruang hidup itulah hutan bukan sekadar kawasan konservasi.

Hutan adalah rumah.

Kebun adalah pangan.

Sagu adalah kehidupan.

Sungai adalah sumber penghidupan.

Tanah adalah sejarah.

Dan adat adalah cara masyarakat memastikan semuanya tetap tersedia bagi generasi yang belum lahir.

Karena itu, sebelum sebuah pal kembali ditancapkan, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya di mana koordinat batas kawasan, tetapi juga:

Apa yang berada di balik garis tersebut, dan siapa yang selama ini hidup di sana?

Sebab bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, batas kawasan mungkin dapat digambar di atas peta.

Tetapi ruang hidup tidak pernah sesederhana sebuah garis.

error: Content is protected !!