Jakarta, – Dewan Pers mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta. Lembaga tersebut menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan profesi jurnalistik.
Sikap itu disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Juli 2026. Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyayangkan respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan mengenai posisi kliennya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Dalam rekaman video yang beredar, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis.

Kerja Pers Dilindungi Undang-Undang
Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas bertanya, meminta klarifikasi, dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, setiap narasumber berhak tidak sependapat atau menolak menjawab pertanyaan media. Namun, ketidaksetujuan tersebut semestinya disampaikan secara santun dan dengan menghormati profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers:
– mengecam dan menyesalkan ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan;
– mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi; dan
– Mengajak wartawan untuk tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
Pernyataan Dewan Pers memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah organisasi jurnalis dan masyarakat menyampaikan dukungan terhadap sikap Dewan Pers serta mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Di media sosial, sebagian warganet juga mengaitkan ucapan tersebut dengan ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai adanya proses hukum yang dilakukan terkait peristiwa tersebut.
Dewan Pers sendiri lebih menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa intimidasi maupun ucapan yang merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Hotman Paris Minta Maaf
Di tengah gelombang kritik dari organisasi pers, aktivis, hingga berbagai kalangan, advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas ucapannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Namun, Hotman menilai potongan video yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan.
Menurut dia, sebelum mengucapkan kalimat tersebut, ia telah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian mengenai dugaan adanya agenda tertentu dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman menjelaskan bahwa setelah menjawab pertanyaan pertama, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan serupa mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi penegak hukum.
“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya menjawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya menjawab, ‘Kamu punya otak enggak sih?’ kata Hotman.
Meski demikian, Hotman mengakui bahwa pilihan kata yang digunakannya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan maupun organisasi pers yang merasa tersinggung.
Sebelumnya, ucapan tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Dewan Pers, yang menilai pernyataan bernada merendahkan wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.
Permintaan maaf Hotman Paris menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang bermula dari konferensi pers di Kejaksaan Agung tersebut. Meski telah menyampaikan permohonan maaf, sejumlah organisasi pers tetap menekankan bahwa peristiwa ini perlu menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Bagi organisasi pers, persoalan ini bukan semata-mana menyangkut hubungan antara seorang pengacara dan wartawan, melainkan juga penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Christin Pesiwarissa