ICW Desak PLN Buka Dokumen Kontrak PLTU, Soroti Transparansi di Tengah Krisis Listrik dan Dugaan Korupsi Batu Bara

by
16/07/2026
Caption: Siaran Pers ICW, Desak PLN Buka Dokumen Kontrak PLTU, Soroti Transparansi di Tengah Krisis Listrik dan Dugaan Korupsi Batu Bara, Foto: ICW

Jakarta, – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT PLN (Persero) membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya yang masuk dalam rencana pensiun dini. Desakan itu disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan kepada PLN pada 16 Juli 2026.

ICW menilai keterbukaan dokumen tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal di sejumlah daerah, dugaan korupsi tata kelola batu bara, hingga lambannya implementasi transisi energi nasional.

Dalam siaran persnya, ICW menyebut masyarakat berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan pemerintah maupun PLN terkait masa depan PLTU yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

“Permohonan informasi ini kami lakukan dengan mempertimbangkan berbagai persoalan di sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal, kasus korupsi tata kelola batu bara, hingga janji transisi energi pemerintah yang belum menunjukkan keseriusan pelaksanaan,” tulis ICW dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Desakan ICW agar pihak PLN membuka Dokumen Kontrak PLTU, Demi Transparansi di Tengah Krisis Listrik dan Dugaan Korupsi Batu Bara yang disampaikan dalam keterangan pers pada: Kamis (16/7/2026), Foto: ICW

Transisi Energi Dinilai Masih Tertutup

ICW menilai kebijakan transisi energi nasional hingga kini belum dijalankan secara transparan.

Organisasi antikorupsi itu menyoroti batalnya rencana pensiun dini PLTU Cirebon, sementara pemerintah juga belum mengumumkan secara terbuka daftar pembangkit mana yang akan dihentikan operasinya.

Menurut ICW, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan serta potensi risiko penyimpangan dalam proses renegosiasi kontrak.

Kajian ICW berjudul “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025 menyebut minimnya keterbukaan informasi berpotensi memunculkan dua persoalan utama, yakni konflik kepentingan dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan serta peluang terjadinya praktik korupsi dalam pemberian kompensasi kepada pihak-pihak terkait.

Nilai Pendanaan Hampir Rp500 Triliun

ICW mengingatkan bahwa program pensiun dini PLTU merupakan proyek bernilai sangat besar.

Mengutip kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan program tersebut diperkirakan mencapai US$27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun.

Besarnya nilai pembiayaan tersebut, menurut ICW, harus diimbangi dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Kebijakan pensiun dini melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, hingga pembayaran kompensasi dalam jumlah sangat besar. Karena itu transparansi menjadi keharusan,” tulis ICW.

Minta PLN Buka Dokumen Kontrak

Permohonan informasi yang diajukan ICW mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam permohonannya, ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen penting, antara lain:

– daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini;
– kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan setiap PLTU;
– dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL);
– dokumen perubahan, addendum maupun renegosiasi kontrak;
– kajian hukum dan finansial terkait dampak penghentian kontrak;
– Dokumen perjanjian pasokan batu bara (Coal Supply Agreement/Fuel Supply Agreement).

ICW menilai dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP karena menyangkut perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

ICW berharap PLN memenuhi permohonan informasi tersebut sesuai ketentuan UU KIP yang mengatur batas waktu maksimal 10 hari kerja.

Menurut ICW, keterbukaan informasi mengenai kontrak pembangkit listrik dan pasokan batu bara merupakan prasyarat penting untuk memastikan proses transisi energi berlangsung secara adil, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Transisi energi tanpa keterbukaan informasi berpotensi melahirkan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran negara, bahkan membuka ruang praktik korupsi,” tegas ICW.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait permohonan informasi yang diajukan ICW.

error: Content is protected !!