Jakarta — Di tengah percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Maluku, Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak masyarakat adat demi mengejar target investasi dan pencapaian operasional proyek.
Menurut Engelina, seremoni groundbreaking yang belakangan digelar pemerintah tidak boleh menutupi berbagai persoalan mendasar yang masih membayangi proyek gas abadi tersebut, mulai dari kesiapan pendanaan, aspek keekonomian proyek, hingga penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah.
“Jangan sampai proyek sebesar Blok Masela terjebak dalam politik seremonial. Yang lebih penting adalah memastikan kesiapan teknis, finansial, dan penyelesaian persoalan sosial di lapangan,” kata Engelina kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menilai tantangan terbesar proyek saat ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi kepastian pembiayaan, termasuk dukungan pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pertamina Hulu Energi (PHE) Masela.
Menurut Engelina, dalam industri hulu minyak dan gas, berbagai skema pembiayaan pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar.
“Apa pun nama skemanya—trustee borrowing, on-lending, atau bentuk pembiayaan lainnya—ketika operator mengajukan cash call, pertanyaannya sederhana: apakah dananya benar-benar tersedia?” ujarnya.
Selain aspek pendanaan, Engelina juga mempertanyakan pengerahan aparat keamanan di kawasan pengembangan Blok Masela.
Menurut dia, pendekatan keamanan yang berlebihan justru berpotensi menciptakan ketegangan baru dengan masyarakat lokal yang selama ini hidup di kawasan tersebut.
“Rakyat bukan musuh negara. Mereka adalah mitra strategis pembangunan. Jangan sampai kehadiran aparat justru dipersepsikan sebagai tekanan agar masyarakat menerima proyek tanpa penyelesaian hak atas tanah mereka,” katanya.
Engelina membandingkan kondisi tersebut dengan sejarah pembangunan industri migas di Indonesia pada era awal Permina, cikal bakal Pertamina, di Pangkalan Brandan pada akhir 1950-an.
Kala itu, menurut dia, keterlibatan militer lebih difokuskan untuk membantu rehabilitasi infrastruktur kilang yang rusak akibat perang, bukan sebagai instrumen pengamanan investasi.
“Sekarang pertanyaannya, apa urgensi pengerahan aparat keamanan di Blok Masela? Kalau masyarakat belum memperoleh kepastian hak atas tanah, pendekatan seperti ini justru bisa memunculkan kesan intimidasi,” ujarnya.
Usulkan Tanah Menjadi Saham
Dalam pandangan Engelina, potensi konflik agraria di kawasan proyek sudah mulai terlihat. Karena itu, pemerintah perlu meninggalkan pendekatan konvensional berupa pembebasan lahan melalui pembayaran ganti rugi.
Ia menawarkan model baru berupa konversi tanah masyarakat menjadi penyertaan modal atau saham dalam proyek.
Menurut dia, skema tersebut memungkinkan masyarakat tetap mempertahankan hubungan ekonomi dengan tanah leluhurnya, sekaligus memperoleh manfaat jangka panjang dari proyek.
“Tanah menjadi saham adalah jalan tengah yang lebih adil. Masyarakat tidak menjadi mantan pemilik tanah setelah menerima uang ganti rugi, tetapi tetap menjadi pemilik yang memperoleh dividen secara berkelanjutan,” kata Engelina.
Ia menilai kepemilikan saham itu dapat dikelola secara kolektif melalui koperasi adat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga manfaat ekonomi proyek tidak berhenti pada pembayaran kompensasi sekali saja.
Hindari Konflik Berkepanjangan
Menurut Engelina, pengalaman berbagai proyek pembangunan menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi sering kali memutus hubungan masyarakat dengan tanahnya.
Uang kompensasi, katanya, umumnya habis dalam waktu singkat untuk kebutuhan konsumtif, sementara masyarakat kehilangan aset produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Sebaliknya, apabila tanah dikonversi menjadi saham, masyarakat akan tetap memiliki hak ekonomi atas tanah tersebut dan memperoleh dividen selama proyek beroperasi.
“Model seperti ini menciptakan kesejahteraan lintas generasi. Tanah tidak hilang, tetapi berubah menjadi modal yang terus menghasilkan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila negara tetap menggunakan pendekatan pembebasan lahan tanpa memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat adat, konflik agraria berpotensi terus berulang dan menjadi hambatan bagi keberlanjutan proyek.
Engelina mengakui bahwa skema konversi tanah menjadi saham membutuhkan perubahan kebijakan, mengingat sistem Production Sharing Contract (PSC) di sektor migas selama ini belum mengakomodasi penyertaan modal berbasis kepemilikan tanah masyarakat.
Namun, menurut dia, perubahan tersebut bukan sesuatu yang mustahil apabila pemerintah memiliki kemauan politik.
“Yang dibutuhkan adalah keberanian politik. Jangan sampai masyarakat lokal dipaksa mengorbankan tanahnya sementara manfaat ekonomi proyek justru lebih banyak dinikmati pihak lain,” katanya.
Ia berharap pemerintah menempatkan masyarakat adat sebagai bagian dari ekosistem bisnis proyek, bukan sekadar pihak yang harus direlokasi atau menerima kompensasi.