Maluku Tengah, – Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian setelah mereka memprotes aktivitas penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Organisasi hak asasi manusia itu menilai pendekatan pidana terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah berpotensi mengarah pada kriminalisasi masyarakat adat.
Empat warga yang ditangkap masing-masing berinisial JR, JL, YR, dan ET. Polres Maluku Tengah menyatakan mereka berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan. Polisi juga mengaitkan penangkapan tersebut dengan insiden yang terjadi saat warga memblokade akses jalan dan mendatangi area operasional perusahaan.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengatakan aksi protes warga dipicu masuknya alat-alat berat milik PTPN ke kawasan petuanan adat di Awaya. Perusahaan berencana membangun pabrik pengolahan pala dan kelapa sebagai bagian dari program hilirisasi.

Menurut Feliks, masyarakat tidak menolak pembangunan ataupun program hilirisasi pemerintah. Namun, mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan mencakup sekitar 3.458 hektare dan selama ini diklaim sebagai wilayah pertuanan masyarakat adat Negeri Tananahu. Warga juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang, menurut mereka, telah berakhir sejak 2012 setelah berlaku selama 30 tahun.
“Masyarakat tidak menolak investasi ataupun hilirisasi. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum mengenai status lahan sebelum aktivitas pembangunan dilakukan,” kata Feliks.
Amnesty: Dialog Harus Didahulukan
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kasus tersebut menunjukkan pola berulang dalam berbagai proyek pembangunan di Indonesia, ketika kepentingan investasi dan proyek strategis kerap berbenturan dengan hak masyarakat adat atas tanah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Titastory.id, Jumat (10/7/2026), Wirya mengatakan masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas tanah yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.
“Masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), pihak perusahaan justru menurunkan alat berat ke wilayah yang masih disengketakan,” ujar Wirya.
Ia menambahkan, penggunaan pendekatan pidana terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah berpotensi mengarah pada kriminalisasi masyarakat adat.
Menurut Amnesty, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengutamakan dialog, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan partisipatif sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Desak Pembebasan Empat Warga
Amnesty International Indonesia mendesak Polres Maluku Tengah membebaskan keempat warga tersebut apabila mereka ditahan semata-mata karena mempertahankan hak atas tanah adat.
Organisasi itu juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memastikan perlindungan terhadap wilayah adat serta menjamin setiap proyek pembangunan dijalankan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk melalui proses konsultasi yang bermakna.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh ditempuh melalui intimidasi ataupun kriminalisasi,” kata Wirya.
Sementara itu, Polres Maluku Tengah sebelumnya menyatakan penangkapan terhadap empat warga dilakukan dalam rangka proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan.
Polisi menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat aksi warga di area perusahaan, yang menurut kepolisian mengakibatkan gangguan terhadap aktivitas operasional serta membahayakan keselamatan sejumlah staf perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengenai sengketa lahan maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan Amnesty International Indonesia.