Dugaan Korupsi Batu Bara Jampidsus, Amnesty Soroti Pengerahan TNI ke Rumah Febrie Adriansyah

by
10/07/2026
Caption: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid Foto: Web

Jakarta, – Amnesty International Indonesia mengkritik pengerahan personel TNI yang melakukan penjagaan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Juli 2026. Organisasi hak asasi manusia itu menilai keterlibatan militer dalam situasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum sipil berpotensi menggerus prinsip supremasi hukum dan supremasi sipil.

Sorotan itu muncul di tengah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan aparat militer dalam situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi proses penegakan hukum.

“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum, dan hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Caption: Gambar Sejumlah pria berambut cepak datangi Mapolda Metro Jaya, Foto: Web

Bertepatan dengan Proses Penyidikan

Menurut Amnesty, pengerahan personel TNI terjadi ketika penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Pada hari yang sama, penyidik diketahui melakukan penggeledahan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan proses penyidikan perkara tersebut.

Situasi semakin menjadi perhatian publik setelah pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, sejumlah personel berseragam loreng mendatangi Markas Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan sipil. Kehadiran mereka dikaitkan dengan proses pemeriksaan terhadap seorang warga sipil yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

Bagi Amnesty, rangkaian peristiwa itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum.

“Insiden ini menunjukkan bagaimana militer dapat dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, maupun militer,” ujar Usman.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Amnesty terhadap situasi yang berkembang. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

 

Pertanyakan Dasar Hukum

Amnesty juga mengkritisi penggunaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa sebagai dasar pengerahan personel TNI.

Menurut Usman, perlindungan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi militer untuk memasuki ranah penegakan hukum sipil.

“Militer tidak memiliki yurisdiksi dalam proses peradilan sipil, terlebih apabila kehadirannya berpotensi menghambat atau memengaruhi jalannya proses hukum,” katanya.

Ia menilai keterlibatan militer dalam situasi tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjadi preseden yang mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.

 

Dugaan Korupsi Batu Bara

Selain mengkritik pengerahan aparat militer, Amnesty mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Organisasi tersebut menilai apabila dugaan penyimpangan dalam tata kelola energi terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik, termasuk akses terhadap energi listrik.

Amnesty mengaitkan hal itu dengan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Karena itu, Amnesty meminta agar penyidikan perkara dugaan korupsi batu bara dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari tekanan ataupun intervensi pihak mana pun.

Sementara itu, TNI menyatakan pengerahan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa.

TNI juga membantah anggapan bahwa personelnya melakukan intimidasi ataupun membawa senjata saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung dan Polri menyatakan masing-masing institusi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, Amnesty menilai penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai urgensi pelibatan personel militer dalam situasi yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi.

Organisasi itu meminta pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tetap berada dalam koridor negara hukum.

error: Content is protected !!