Ambon, – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) bersama Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp19,23 miliar, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di balik pengambilan keputusan proyek.
Proyek Bendungan Way Apu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun untuk mendukung ketahanan air, irigasi, dan penyediaan air baku di Pulau Buru.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, mengatakan besarnya nilai dugaan kerugian negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp19,2 miliar. Jika memang terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut,” kata Fadel kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.
Dugaan Penyimpangan di Dua Paket Pekerjaan
Berdasarkan hasil audit yang dikantongi kedua organisasi tersebut, dugaan penyimpangan terjadi pada dua paket pekerjaan proyek Bendungan Way Apu dengan total nilai mencapai Rp19.237.835.672,65.
Pada Paket I, dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp13,4 miliar. Temuan tersebut antara lain berupa pembayaran Material on Site (MoS) senilai sekitar Rp12,9 miliar yang diduga belum tersedia di lokasi proyek saat dilakukan pencairan pembayaran.
Selain itu, audit juga mencatat dugaan selisih harga pada pekerjaan Automatic Water Level Recorder (AWLR) dan Stand Pipe Piezometer, serta dugaan mark-up harga satuan pekerjaan tanpa proses negosiasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp370 juta.
Sementara pada Paket II, dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Temuan meliputi pembayaran material yang diduga belum berada di lokasi proyek senilai sekitar Rp4,88 miliar, kekurangan volume pekerjaan pada timbunan free drain dan beton K-225 Tipe A sekitar Rp350 juta, serta dugaan kelebihan pembayaran akibat perbedaan harga satuan sekitar Rp515 juta.
Menurut Fadel, seluruh temuan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan agar dapat dipastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desak Penegakan Hukum Transparan
Koordinator KAAKI, Poyo Sohilauw, meminta aparat penegak hukum menjaga independensi dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan proyek apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Publik berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Poyo.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku selaku pelaksana proyek maupun pihak kontraktor terkait temuan yang disampaikan kedua organisasi tersebut.
Sementara itu, belum ada informasi mengenai perkembangan penyelidikan ataupun penyidikan dari aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Bendungan Way Apu.