AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Tempo di Kejaksaan Agung

by
10/07/2026
Foto: logo AJI Indonesia dan LBH Pers

Jakarta, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Panglima TNI mengusut dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis Tempo yang dilakukan oleh dua anggota TNI di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, mengatakan tindakan aparat yang diduga memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati,” kata Irsyan dalam pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers, Jumat (10/7/2026).

 

Diduga Dipaksa Menghapus Dokumentasi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers, insiden itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah seorang jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kawasan kompleks Kejaksaan Agung.

Dua personel TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) disebut menghampiri jurnalis tersebut. Mereka kemudian meminta telepon genggam milik wartawan, memeriksa galeri foto, dan meminta seluruh dokumentasi yang memuat personel TNI dihapus, termasuk file yang telah masuk ke folder sampah.

AJI menyebut penghapusan dilakukan setelah jurnalis berada dalam situasi tertekan akibat permintaan kedua prajurit tersebut.
Menurut organisasi profesi jurnalis itu, tindakan tersebut bukan hanya merampas alat kerja wartawan, tetapi juga menghilangkan dokumen hasil peliputan yang merupakan bagian dari proses jurnalistik.

Gambar Ilustrasi

Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

Direktur LBH Pers Mustofa Layong menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers juga mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Perampasan alat kerja, penghapusan hasil liputan, maupun tekanan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Mustofa.

AJI mencatat tren kekerasan terhadap jurnalis masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data organisasi tersebut, sepanjang 2024 terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah itu meningkat menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, AJI telah menerima sedikitnya 19 laporan kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

AJI menilai tingginya angka tersebut menunjukkan perlindungan terhadap kebebasan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara.
Tiga Tuntutan

Menyikapi peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait.

Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Kedua, mendesak seluruh aparat keamanan untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Ketiga, meminta Panglima TNI memeriksa dan memproses hukum anggota yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Titastory masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Markas Besar TNI maupun Kejaksaan Agung terkait peristiwa tersebut.

error: Content is protected !!