Alih Fungsi Terminal Passo Jadi Balai Kota Dikritik, Dinilai Hambat Ekonomi dan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan

03/07/2026
Caption: Foto terminal transit Passo, Foto: Web

Ambon, — Rencana Pemerintah Kota Ambon mengalihfungsikan Terminal Transit Passo menjadi kompleks Balai Kota menuai kritik. Gagasan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu sistem transportasi perkotaan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat serta menimbulkan persoalan hukum terkait status aset dan kewenangan pengelolaannya.

Sekretaris Hena Hetu, Alter Sabandar, mengatakan Terminal Passo dibangun sebagai simpul transportasi yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung mobilitas orang dan barang di Pulau Ambon. Karena itu, menurut dia, mengubah fungsi terminal menjadi pusat pemerintahan bukanlah kebijakan yang sederhana.

“Terminal transit merupakan bagian penting dari sistem transportasi. Kalau dialihfungsikan menjadi kantor pemerintahan, dampaknya bukan hanya pada transportasi, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada kelancaran mobilitas,” kata Alter Sabandar kepada Titastory.id.

Menurut Alter, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengoperasian Terminal Passo sesuai fungsi awalnya agar mampu mengurai persoalan transportasi yang selama ini terjadi di Kota Ambon.

Caption: Potret Alter Sabandar, Foto: Doc

Ia menilai terminal tersebut dapat menjadi pusat pengaturan angkutan umum dengan memisahkan operasional angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Langkah itu diyakini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan transportasi.

“Kalau terminal difungsikan sebagaimana mestinya, angkot dan AKDP bisa dipisahkan. Kemacetan berkurang, waktu tempuh lebih singkat, dan pendapatan sopir juga bisa meningkat karena tidak banyak waktu terbuang di jalan,” ujarnya.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah kendaraan angkutan umum di Pulau Ambon mencapai sekitar 4.031 unit, terdiri atas 2.684 unit angkutan kota dan 1.347 unit AKDP. Dengan jumlah armada tersebut, Alter menilai keberadaan terminal transit menjadi kebutuhan penting dalam mendukung sistem transportasi yang lebih tertata.

Dinilai Berpotensi Terkendala Regulasi

Selain aspek ekonomi, Alter juga menyoroti persoalan regulasi apabila rencana alih fungsi Terminal Passo benar-benar direalisasikan.

Menurut dia, Terminal Passo telah ditetapkan sebagai Terminal Tipe B dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pembangunan terminal tersebut menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Karena itu, ia menilai perubahan fungsi aset tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Alter juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Terminal Tipe B berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Dari sisi regulasi, perlu dikaji secara menyeluruh karena terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Status aset dan sumber pembiayaannya juga harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan optimalisasi fungsi Terminal Passo sebagai infrastruktur transportasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dibandingkan dengan mengubah fungsi bangunan tersebut menjadi kompleks perkantoran.

Hingga berita ini diturunkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Ambon terkait rencana alih fungsi Terminal Passo menjadi Balai Kota.

error: Content is protected !!