Satgas PKH Cabut Konsesi Sawit PT Nusa Ina Group, Hampir 5.000 Hektare Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Negara

by
01/07/2026
Papan larangan dipasang di kawasan bekas konsesi perkebunan sawit PT Nusaina Agro Ake Ternate, Kecamatan Seti, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/7/2026). Pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan seluas 1.940,45 hektare dan menempatkan areal tersebut di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini berlangsung di tengah konflik agraria yang masih dipersoalkan masyarakat adat di Seram Utara Kobi. Foto: Sahdan Fabanyo/Titastory.

Seram Utara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengambil alih kawasan bekas konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Nusa Ina Group di Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Langkah itu ditandai dengan pemasangan papan larangan di sejumlah titik yang menyatakan izin konsesi kawasan hutan perusahaan telah dicabut dan areal tersebut kini berada di bawah penguasaan negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim gabungan memasang sedikitnya dua papan informasi di areal perkebunan milik dua anak perusahaan PT Nusa Ina Group. Papan pertama dipasang di areal PT Nusaina Agro Ake Ternate yang sebelumnya menguasai kawasan seluas 1.940,45 hektare, sedangkan papan kedua dipasang di areal PT Nusaina Agro Kobi Manise dengan luas konsesi 2.927,02 hektare.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang izin konsesinya dicabut mencapai 4.867,47 hektare.

Dalam papan yang dipasang di lokasi disebutkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Setelah izin dicabut, seluruh areal tersebut dinyatakan berada dalam pengawasan dan penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah juga memasang peringatan yang melarang masyarakat maupun pihak lain memasuki kawasan tanpa izin, merusak kawasan, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan, maupun menguasai lahan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.

Pantauan media ini menunjukkan pemasangan papan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan, serta personel TNI yang melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.

Langkah penertiban ini berlangsung di tengah masih adanya dinamika konflik agraria di wilayah Seram Utara Kobi. Sebelumnya, masyarakat adat dari empat marga—Kiahaly, Fabanyo, Maihatakesu, dan Loloda—melakukan pemalangan adat terhadap aktivitas perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group. Mereka menuntut penyelesaian hak atas tanah adat serta pembayaran dana bagi hasil kemitraan yang diklaim belum dipenuhi selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satgas PKH maupun pihak PT Nusa Ina Group mengenai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, termasuk status pengelolaan kawasan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat yang selama ini mengklaim sebagian areal konsesi sebagai wilayah adat mereka.

error: Content is protected !!