Diduga Salah Bayar Ganti Rugi Lahan, APBD Maluku Miliaran Rupiah Terancam Hilang Tanpa Aset

30/06/2026
Caption: Gambar ilustrasi, Foto: AI
Eksekusi lahan eks Dinas Kesehatan membuka dugaan kerugian daerah. Kuasa hukum pemenang perkara mendesak aparat penegak hukum mengusut proses pembayaran ganti rugi.

Ambon, – Eksekusi lahan seluas dua hektare di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, membuka babak baru persoalan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah Mahkamah Agung memenangkan pemilik sah lahan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 51 PK/Pdt/2025, muncul dugaan bahwa pemerintah daerah pernah mencairkan dana ganti rugi miliaran rupiah kepada pihak yang tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian negara karena dana APBD telah dibayarkan, sementara aset yang dibeli justru tidak pernah beralih menjadi milik daerah.

Kuasa hukum pemilik lahan, Jhon Tuhumena, mengatakan akar persoalan bermula dari sengketa perdata antara almarhum Izack Baltazar Soplanit dan Pemerintah Provinsi Maluku yang sebelumnya diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3121 K/Pdt/2014. Dalam perkara itu, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.

Namun, menurut Tuhumena, terdapat fakta hukum yang luput dari perhatian.

Caption: Foto Jhon Tuhumena, Kuasa Hukum Fat, Foto: Edit.

Ia menjelaskan, pada 8 Mei 2014, sebelum putusan mengenai pembayaran ganti rugi dijatuhkan, Izack Baltazar Soplanit telah mengalihkan hak atas tanah itu kepada Tan Kho Hang Hoat melalui Akta Jual Beli Nomor 09 yang dibuat di hadapan Notaris Nicholas Pattiwael, S.H. Nilai transaksi saat itu sebesar Rp500 juta.

“Sejak akta jual beli ditandatangani, hak atas tanah telah beralih kepada klien kami. Karena itu, apabila setelahnya terdapat pembayaran ganti rugi kepada pihak lain, maka proses tersebut patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Tuhumena kepada Titastory.id, Senin (30/6/2026).

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan tanpa memastikan status kepemilikan terakhir berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerugian terhadap keuangan daerah.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. Eksekusi tersebut mencakup lahan yang selama ini digunakan sebagai kompleks eks-Dinas Kesehatan Provinsi Maluku beserta sejumlah rumah dinas.

Dengan pelaksanaan eksekusi itu, seluruh bangunan yang berdiri di atas objek sengketa kini berada di atas tanah yang secara hukum dinyatakan milik Tan Kho Hang Hoat.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Soplanit, Nimbrod Soplanit, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi dengan alasan terdapat kekeliruan objek (error in objecto). Namun, pihak pemenang perkara menilai seluruh keberatan tersebut telah dipertimbangkan dalam proses persidangan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

 

Desakan Penyelidikan

Tuhumena menilai proses pembayaran ganti rugi yang menggunakan dana APBD perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Apa lagi amar putusan pengadilan sebelumnya memerintahkan untuk melakukan pengosongan, bukan pembayaran.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap proses administrasi, verifikasi dokumen, hingga mekanisme pencairan dana yang dilakukan pemerintah daerah pada saat itu.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya kepada siapa uang itu dibayarkan, tetapi juga bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum pencairan anggaran negara,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa selama sengketa berlangsung terdapat sejumlah transaksi pengalihan maupun penyewaan lahan oleh pihak lain. Menurutnya, status hukum transaksi-transaksi tersebut akan mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai proses pembayaran ganti rugi tersebut maupun langkah yang akan ditempuh pascaeksekusi lahan.

error: Content is protected !!