Polda Maluku Ungkap Kasus Pencurian Berulang di Ambon, Pelaku Diamankan Warga

by
09/06/2026
Caption: Pelaku saat diamankan polisi, dan telah mengenakan rompi merah, Foto: Ist

Ambon, — Seorang pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri ditangkap warga di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, sebelum akhirnya diserahkan ke aparat kepolisian. Dari penangkapan spontan itu, kepolisian kemudian membongkar rangkaian kasus pencurian berulang yang diduga dilakukan pelaku di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Penangkapan terjadi setelah warga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku di kawasan pemukiman tersebut. Dalam kondisi terdesak, SN sempat diamankan warga sebelum kemudian diserahkan ke penyidik Polda Maluku dalam keadaan mengalami luka akibat sempat diamuk massa.

Setelah menerima pelaku, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pengembangan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa SN tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian, melainkan serangkaian aksi kejahatan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Caption: Pelaku pencurian saat ditangkap petugas, Foto: Ist

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VI/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 7 Juni 2026, dengan pelapor Jihad Akbar sebagai korban di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan seluruh korban dan barang bukti,” kata Rositah, Sabtu (6/6/2026).

 

Jejak Pencurian Berulang di Berbagai Lokasi

Peristiwa pencurian utama yang dilaporkan terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit laptop Acer Chromebook, tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400 ribu.

Namun, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan jauh sebelumnya. Polisi mencatat sedikitnya beberapa TKP berbeda yang diakui pelaku, di antaranya:

Pencurian uang tunai Rp4,7 juta milik korban Saiful di Desa Laha pada Desember 2025.
Pencurian iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung, Sirimau, pada akhir Mei 2026.
Pencurian tas milik korban Ahyar di Kompleks Mendes, Desa Laha.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.

Polda Maluku mengonfirmasi bahwa sebelum diamankan secara resmi, SN lebih dulu ditangkap warga Kompleks Mendes setelah diduga kembali melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.

Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku kemudian kami terima dari warga dalam kondisi sudah diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” ujar Rositah.

 

Imbauan Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri

Polda Maluku mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Namun, kepolisian menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan,” kata Rositah.

Selain itu, polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait jumlah barang bukti yang disebut-sebut mencapai puluhan unit ponsel dan barang berharga lainnya. Menurut polisi, informasi tersebut tidak benar.

“Barang bukti yang diamankan hanya sesuai hasil penyidikan, yakni satu laptop, satu iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami pengakuan pelaku untuk memastikan seluruh jaringan kasus, korban tambahan, serta kemungkinan lokasi kejadian lain yang belum terungkap.

Polisi juga memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

 

error: Content is protected !!