Ambon, — Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, polemik muncul setelah sebuah papan klaim kepemilikan tanah yang mengatasnamakan aset negara diduga dipasang oleh oknum personel Kodam XV/Pattimura di kawasan permukiman warga di Belakang Soya, Kecamatan Sirimau.
Aksi pemasangan papan tersebut memicu protes dari pemilik lahan dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Warga menilai tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan pihak yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.
Polemik bermula ketika Venda Harlin, seorang warga Belakang Soya, mengunggah keberatannya melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan itu, ia mempertanyakan dasar hukum pemasangan papan klaim yang ditancapkan di area pekarangan rumahnya.

Menurut Venda, tanah yang ditempatinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan telah terdaftar secara resmi. Karena itu, ia menilai tindakan pemasangan papan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebagai langkah yang tidak menghormati hak-hak warga.
“Kodam XV/Pattimura, kalian menaruh papan ini atas izin siapa? Tanah ini bersertifikat resmi dan batas tanah bukan di teras rumah saya. Kalau memang mengklaim sebagai aset negara, tunjukkan dokumen dan sertifikatnya secara terbuka. Yang punya rumah tidak ada di tempat, lalu datang menanam patok begitu saja,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian viral dan mendapat ratusan tanggapan dari masyarakat.
Klaim Aset Negara
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, papan yang dipasang tersebut menyebut bahwa lokasi itu merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Kodam XV/Pattimura dengan Nomor Registrasi 25.015.01.03.4.00027.
Keberadaan papan tersebut memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mengklaim kawasan Belakang Soya merupakan bagian dari wilayah adat Negeri Soya yang memiliki sejarah panjang terkait hak ulayat dan hak pakai masyarakat setempat.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan apakah pernah terjadi pelepasan hak secara resmi dari pemilik adat kepada negara sehingga dapat menjadi dasar pencatatan sebagai aset pertahanan.
Desakan Hadirkan BPN dan Pemerintah Negeri
Perdebatan kemudian meluas di media sosial. Banyak warga menilai pemasangan papan klaim di wilayah permukiman seharusnya dilakukan melalui prosedur yang melibatkan instansi pertanahan dan pemilik lahan.
Akun Facebook Tumbelu Laut misalnya, menilai proses pematokan seharusnya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah negeri, serta masyarakat yang selama ini menguasai objek tanah.
“Kalau memang ada klaim aset, mestinya dilakukan pengukuran bersama dan menghadirkan semua pihak terkait. Bukan datang lalu memasang papan tanpa penjelasan kepada masyarakat,” tulis akun tersebut.
Desakan serupa juga datang dari sejumlah warga yang meminta Saniri Negeri Soya dan Pemerintah Negeri Soya segera turun tangan untuk memediasi persoalan tersebut guna menghindari konflik yang lebih luas.
Mereka menilai keberadaan pemerintah adat penting untuk menjelaskan sejarah penguasaan lahan serta status hukum tanah yang berada di wilayah petuanan Negeri Soya.
Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum
Di tengah memanasnya perdebatan, sebagian warga mengingatkan agar pemilik lahan tidak mengambil tindakan sendiri dengan mencabut atau merusak papan yang telah dipasang.
Beberapa komentar di media sosial menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Langkah yang disarankan antara lain meminta pengukuran ulang oleh BPN, melakukan verifikasi dokumen kepemilikan kedua belah pihak, serta membuka ruang mediasi antara warga, pemerintah negeri, dan institusi terkait.
Kasus Belakang Soya bukan satu-satunya sengketa yang menyeret klaim aset negara dan kepemilikan warga di Kota Ambon.
Dalam diskusi yang berkembang di media sosial, sejumlah netizen menyebut kejadian serupa pernah terjadi di kawasan Benteng Atas (Bentas) maupun di sekitar wilayah Waititar, dekat Kantor Kelurahan Ahusen.
Pada sejumlah kasus sebelumnya, warga juga mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, sehingga muncul kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara masyarakat dan institusi negara.
Situasi tersebut membuat banyak warga meminta pemerintah daerah, BPN, serta aparat terkait untuk lebih transparan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam XV/Pattimura maupun Kantor Pertanahan Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemasangan papan klaim tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapendam XV/Pattimura, BPN Kota Ambon, serta Pemerintah Negeri Soya untuk memastikan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum guna mencegah konflik yang lebih luas antara warga sipil dan institusi negara di kemudian hari.