Jakarta, — Pemerintah pusat mulai menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meningkatkan penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi praktik eksploitasi sumber daya alam yang berjalan di luar koridor hukum, terlebih ketika aktivitas tersebut diduga melibatkan korporasi yang beroperasi dengan kedok perusahaan resmi.
Berdasarkan informasi yang dirilis Kementerian ESDM, kasus ini bermula dari hasil operasi penertiban yang dilakukan aparat Kodam XV/Pattimura di kawasan Gunung Botak. Temuan di lapangan kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditjen Gakkum ESDM melalui serangkaian verifikasi dan penyelidikan mendalam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial PT X tanpa mengantongi izin yang sah dari pemerintah.
Temuan tersebut tidak sekadar menunjukkan aktivitas penambangan biasa. Penyidik menemukan berbagai fasilitas permanen yang mengindikasikan adanya operasi pertambangan berskala besar dan terorganisir.
Di lokasi, tim menemukan pembukaan akses jalan khusus yang diduga digunakan untuk mobilisasi alat berat dan material tambang. Selain itu, terdapat sejumlah kolam perendaman atau pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga membangun fasilitas pemukiman pekerja atau mess karyawan di kawasan tambang tanpa memiliki legalitas yang jelas.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan sekadar penambangan rakyat biasa, melainkan operasi yang telah dirancang secara sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, penyidik Kementerian ESDM kini menggandeng berbagai lembaga terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon guna menelusuri status keimigrasian para pekerja asing yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemerintah Provinsi Maluku, aparat Kodam XV/Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi secara legal di kawasan tersebut.
Pemeriksaan lintas instansi ini dilakukan untuk mengurai secara utuh rantai aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berkedok perusahaan merupakan ancaman serius bagi tata kelola sektor pertambangan nasional.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak lingkungan hidup serta mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
“Praktik ilegal berkedok perusahaan sangat merugikan. Selain merusak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan, mereka juga merampas hak ekonomi masyarakat dan penambang rakyat yang memiliki izin resmi. Karena itu, kasus ini akan kami usut sampai tuntas,” kata Jeffri sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Secara hukum, aktivitas yang ditemukan di lokasi diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.
Namun, persoalan Gunung Botak sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertambangan.
Selama bertahun-tahun kawasan ini menjadi simbol tarik-menarik kepentingan antara eksploitasi sumber daya alam, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas telah lama menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi mencemari sungai, tanah, serta sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berdampak langsung terhadap kesehatan warga, produktivitas pertanian, hingga keberlanjutan sumber daya alam di Pulau Buru.
Karena itu, langkah penyidikan yang kini dilakukan Kementerian ESDM dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan di kawasan Gunung Botak secara menyeluruh.
Salah satu pegiat lingkungan Maluku, kepada titastory, mengharapkan dan menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang selama ini memberikan perlindungan atau membiarkan praktik itu berlangsung.
Ia berharap di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup, kasus Gunung Botak menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga masa depan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan keberlanjutan sumber daya alam Maluku untuk generasi mendatang,” ujar pegiat lingkungan yang namanya tidak mau disebutkan ini.