Kepulauan Aru, — Warga Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, mengeluhkan aktivitas pembalakan liar yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Nafar. Aktivitas penebangan itu disebut telah berjalan sejak Mei 2025 dan dikhawatirkan mengganggu sumber air, pengolahan sagu, serta ruang hidup masyarakat.
Warga menyebut penebangan dilakukan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK, bukan di Areal Penggunaan Lain atau APL. Lokasi tersebut selama ini menjadi bagian penting dari ruang hidup warga, terutama untuk mengolah sagu, berburu, berkebun, dan memenuhi kebutuhan kayu secara terbatas.
Roky Pipy, warga Desa Namara, mengatakan aktivitas penebangan menggunakan mesin gergaji berpotensi mencemari sumber air yang dipakai warga untuk mengolah sagu.
“Di sana ada orang yang mengolah sagu. Kalau ada aktivitas sensor, berarti ada serbuk kayu yang jatuh ke air. Kalau air sudah kotor, pasti tidak bisa digunakan untuk mengolah sagu,” kata Roky kepada media ini melalui WhatsApp, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Roky, dampak pembalakan tidak hanya dirasakan manusia. Suara mesin gergaji yang berlangsung sepanjang hari juga membuat hewan buruan menjauh dari kawasan hutan. Akibatnya, warga harus masuk lebih jauh ke dalam hutan untuk berburu.
Ia mengatakan ruang mata pencaharian warga Desa Namara sangat terbatas. Pada musim tertentu, warga hanya dapat mencari udang. Ketika angin barat datang, mereka menggantungkan hidup pada hutan untuk berkebun dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Katong di desa ini punya tempat mata pencaharian terbatas. Di sini hanya bisa mencari udang yang musiman. Kalau angin barat, berarti harus beralih ke hutan untuk berkebun,” ujarnya.
Roky membenarkan kawasan yang ditebang berada dalam wilayah hak ulayat warga Desa Nafar. Namun, menurut dia, telah ada pembagian hak pemanfaatan antara warga Nafar dan Namara yang ditandai oleh batas bantaran sungai.
“Walaupun ini di wilayah milik orang Nafar, tetapi sudah ada pembagian hak. Warga Desa Namara memiliki hak makan yang ditandai dengan sungai,” katanya.

Ia menyebut aktivitas penebangan dalam skala seperti saat ini baru pertama kali terjadi di kawasan tersebut. Warga memang pernah menebang kayu, tetapi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti membangun rumah atau membuat perahu, bukan untuk dijual secara komersial.
Roky khawatir pembalakan yang tidak terkendali akan membuat generasi mendatang kehilangan akses terhadap kayu dan sumber daya hutan.
“Katong juga seng mau nanti katong punya anak-anak ke depan mau perlu kayu sudah susah. Sebab yang ditebang bukan hanya kayu besar, tapi juga kayu yang masih muda,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH Aru, Deny Dumgair, mengakui telah menerima informasi mengenai aktivitas penebangan di Desa Nafar. Namun, hingga akhir Maret 2026, KPH belum turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Memang beta dapat informasi kalau sekarang dorang sementara beraktivitas di situ,” kata Deny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Maret 2026.

Deny mengatakan pihaknya sudah merencanakan pemantauan lapangan, tetapi terkendala biaya operasional. Ia menyebut KPH akan turun ke lokasi setelah anggaran tersedia.
Hasil pemantauan media ini di lokasi menunjukkan aktivitas penebangan berada dalam kawasan HPK berdasarkan peta kawasan hutan Aru 2024.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, mengatakan izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau IUPHHK yang pernah ada di wilayah tersebut hanya dimiliki PT WSA. Namun, izin perusahaan itu telah dicabut sejak Maret 2026.
“IUPHHK dulu yang ada cuma PT WSA, tapi izinnya sudah dicabut sejak Maret 2026,” kata Haikal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Haikal menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai aktivitas penebangan di kawasan hutan Desa Nafar. Ia menambahkan, pelaku usaha yang disebut beraktivitas di wilayah tersebut hanya memiliki izin penampungan, bukan izin penebangan.
“Informasi yang disampaikan sudah saya lanjutkan kepada KPH yang ada di Aru,” ujarnya.
