Jakarta,– Amnesty International Indonesia mengecam keras maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa belasan hingga puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini dinilai sebagai “fenomena gunung es” yang mendesak untuk diusut tuntas oleh negara.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam keterangannya kepada titastory.id, Jumat 8 Mei 2026 menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus memberikan pernyataan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Soroti Lambannya Penanganan di Pati
Amnesty menyoroti tajam kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus di Kabupaten Pati. Tersangka berinisial AS (52), pengasuh sebuah pesantren, baru berhasil ditangkap pada Kamis (7/5/2026) di Wonogiri, setelah laporan pertama kali masuk sejak tahun 2024.
“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujar Wirya dalam siaran persnya.
Berdasarkan laporan, korban di Pati diduga mencapai 50 orang yang rata-rata masih duduk di bangku SMP, meskipun saat ini polisi baru memproses laporan dari delapan santriwati.

Relasi Kuasa yang Timpang
Sementara itu, di Ciawi, Kabupaten Bogor, Polres Bogor tengah menyelidiki dugaan pencabulan terhadap 17 santri oleh seorang pengajar. Hingga saat ini, baru tiga korban yang resmi melapor atas kejadian yang diduga berlangsung sejak tahun 2025 tersebut.
Wirya menyebutkan bahwa kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik. Hal ini mempertegas perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan di lembaga pendidikan berasrama.
Desakan Pemulihan Korban
Amnesty International menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus mengedepankan perspektif penyintas untuk mencegah terjadinya trauma berulang (retraumatisasi). Poin-poin utama desakan Amnesty meliputi
Akses Pemulihan Gratis: Negara wajib menjamin layanan medis, bantuan psikologis, dan bantuan hukum tanpa biaya.
Keamanan Korban: Menjamin privasi dan keamanan para santriwati selama proses hukum berlangsung.
Akuntabilitas Sistem: Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pembenahan sistem pengawasan lembaga pendidikan.
Para pelaku pantasnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu,” tutup Wirya.