Penolakan Konservasi Laut Pulau Damer Berujung Kriminalisasi? 12 Warga Adat Dipanggil Polisi

08/05/2026
Caption: Udangan klarfikasi dari pihak kepolosian kepada Kades Batu Merah, MBD, Foto: Ist

Desa Batu Merah, — Penolakan masyarakat adat terhadap penetapan kawasan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini berubah menjadi gejolak sosial yang mengguncang hubungan warga dan pemerintah desa.

Di tengah tudingan manipulasi tanda tangan hingga dugaan penetapan kebijakan secara diam-diam, sebanyak 12 warga adat Desa Batu Merah justru dipanggil polisi usai melakukan aksi protes terhadap pemerintah desa.

Bagi masyarakat adat Pulau Damer, persoalan ini bukan lagi sekadar polemik kebijakan lingkungan. Mereka menilai konservasi laut yang ditetapkan pemerintah telah berubah menjadi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, nelayan tradisional, hingga identitas budaya yang diwariskan leluhur selama ratusan tahun.

Situasi semakin memanas setelah Kepolisian Sektor Damer menerbitkan surat panggilan bernomor B/84/V/2026/Polsek tertanggal 6 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Kapolsek Damer, Efraim M. Keiwury, meminta Pemerintah Desa Batu Merah menghadirkan 12 warga pada Jumat, 8 Mei 2026, di Ruang SPKT Polsek Damer untuk dimintai klarifikasi terkait aksi demonstrasi warga di rumah kepala desa.

Sejumlah pemuda adat yang dipanggil di antaranya Rihard Narto Newnuny, Melkisedek Umkeketony hingga Alvian Surialy.

Namun di mata warga, pemanggilan polisi itu justru memperlihatkan bahwa suara masyarakat adat lebih cepat diproses dibanding tuntutan warga terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penetapan kawasan konservasi.

Caption: Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak program konservasi di Perairan Pulau Damer, MBD yang mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, Foto: titastory.id

Dugaan Manipulasi Tandatangan

Kemarahan masyarakat mulai meledak setelah warga mengetahui bahwa sejumlah tanda tangan yang dikumpulkan di desa diduga digunakan sebagai dasar dukungan terhadap penetapan kawasan konservasi laut oleh pemerintah pusat.

Padahal, menurut pengakuan warga, dokumen tersebut sebelumnya disodorkan dengan alasan yang sama sekali berbeda.

Ada warga yang mengaku diminta menandatangani berkas untuk pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebagian lainnya mengira tanda tangan tersebut berkaitan dengan pengurusan penegerian SD Kristen Batu Merah.

Belakangan, warga baru mengetahui bahwa dokumen itu diduga dipakai sebagai bagian dari administrasi dukungan terhadap program konservasi laut yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

“Warga merasa dibohongi. Mereka tanda tangan bukan untuk konservasi, tetapi ternyata dipakai sebagai dukungan program konservasi laut,” ungkap salah satu tokoh pemuda Damer.

Temuan itulah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat hingga berkembang menjadi penolakan terbuka terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer.

Konservasi Diputuskan Diam-Diam

Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon bersama masyarakat adat Pulau Damer kemudian menyatakan sikap tegas menolak penetapan kawasan konservasi laut tersebut.

Dalam surat pernyataan sikap yang dikirim kepada Gubernur Maluku, masyarakat adat menilai proses penetapan kawasan konservasi dilakukan secara sepihak tanpa konsultasi publik yang layak.

Ironisnya, masyarakat mengaku baru mengetahui keberadaan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 itu pada tahun 2026 melalui Seminar Hasil Ekspedisi Pulau Damer dan Romang di Jakarta. Padahal keputusan tersebut telah diterbitkan sejak empat tahun lalu.

“Keputusan itu dikeluarkan tanpa pengetahuan masyarakat Pulau Damer. Hak konstitusional masyarakat adat diabaikan,” tulis masyarakat dalam pernyataan sikapnya.

Warga juga menyoroti peran sejumlah pimpinan desa dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang disebut mengusulkan kawasan konservasi tanpa persetujuan penuh masyarakat adat.

Bagi warga, proses tersebut dianggap mencederai martabat masyarakat adat sebagai pemilik wilayah laut secara turun-temurun.

Laut Bukan Sekadar Air, Tapi Nafas Kehidupan

Bagi masyarakat Pulau Damer, laut bukan sekadar hamparan perairan yang dapat diberi garis zonasi oleh negara. Laut adalah sumber kehidupan utama masyarakat adat.

Dari laut, masyarakat membiayai sekolah anak-anak, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga menjaga keberlangsungan hidup kampung.

“Sebagian besar sarjana asal Pulau Damer lahir dari hasil laut yang diperjuangkan orang tua mereka,” demikian isi pernyataan masyarakat.

Warga khawatir penetapan kawasan konservasi akan membatasi akses nelayan terhadap wilayah tangkap tradisional yang selama ini diwariskan secara adat.

Kekhawatiran itu diperparah dengan minimnya sosialisasi mengenai dampak konservasi terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

Bagi warga, konservasi yang seharusnya melindungi lingkungan justru dikhawatirkan berubah menjadi “pagar” yang membatasi masyarakat adat di tanah dan laut mereka sendiri.

Sasi Adat Lebih Dulu Menjaga Laut

Masyarakat adat Pulau Damer juga menilai negara seolah menutup mata terhadap sistem perlindungan lingkungan berbasis adat yang telah diwariskan leluhur sejak lama.

Jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan pemerintah, masyarakat Pulau Damer telah mengenal sasi adat sebagai mekanisme tradisional menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan darat.

Melalui sasi adat, masyarakat mengatur waktu pengambilan hasil laut, menjaga keseimbangan alam, dan melindungi sumber daya tanpa merusak lingkungan.

Warga menegaskan bahwa nelayan Pulau Damer selama ini menggunakan alat tangkap tradisional dan tidak melakukan praktik destruktif seperti bom ikan maupun bahan kimia.

“Laut adalah tubuh dan jiwa masyarakat Pulau Damer. Ketika laut dibatasi, maka kehidupan sosial dan budaya kami ikut terancam,” ungkap masyarakat.

Demonstrasi Disebut Bukan Aksi Anarkis

Ketua P3MD Ambon, Aldi Almendo Umkeketo, menegaskan bahwa aksi warga di rumah kepala desa bukan tindakan anarkis seperti yang berkembang di media sosial.

Menurut Aldi, warga hanya meminta kepala desa hadir di kantor desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait polemik konservasi laut.

“Aksi itu dipicu ketidakpuasan warga terhadap sikap kepala desa yang dianggap tidak konsisten dengan hasil rapat pada 1 April lalu,” ujarnya.

Ia membantah adanya niat masyarakat melakukan kekerasan terhadap kepala desa.
“Tidak ada niat melakukan kekerasan. Warga hanya ingin pembicaraan dilakukan secara resmi dan terbuka,” katanya.

Aldi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperbesar konflik internal di Pulau Damer.

Siap Gugat Pemerintah ke PTUN

Di tengah situasi yang terus memanas, masyarakat adat Pulau Damer kini mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang bahkan mencabut SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022.

Warga juga meminta seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penetapan kawasan konservasi diaudit secara terbuka, termasuk dugaan manipulasi tanda tangan masyarakat.

Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, masyarakat menegaskan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami tidak menolak perlindungan laut. Tetapi jangan mengorbankan hak masyarakat adat dan nelayan kecil dengan cara-cara yang tidak jujur,” tegas salah satu warga Batu Merah.

Kini, Pulau Damer tidak hanya menghadapi perdebatan soal konservasi laut, tetapi juga pertarungan besar antara kebijakan negara dan hak hidup masyarakat adat yang merasa tidak pernah benar-benar diajak bicara.

 

error: Content is protected !!