Ambon, –Polemik berkepanjangan terkait pemilihan Raja Definitif Negeri Soya memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memastikan akan mengambil langkah eksekusi paksa terhadap putusan perkara Raja Soya, setelah Pemerintah Kota Ambon dinilai tidak menunjukkan itikad melaksanakan putusan hukum secara sukarela.
Sikap tegas lembaga peradilan tersebut mencuat dalam sidang pengawasan eksekusi yang dipimpin langsung Ketua PTUN Ambon pada Kamis (7/5/2026). Sidang itu dihadiri kuasa hukum pemohon, Reno Rehatta dan Margareth Kakisina, serta perwakilan Pemerintah Kota Ambon melalui Kepala Bagian Hukum.
Langkah PTUN tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar tidak lagi berlindung di balik alasan administratif maupun tafsir adat untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PTUN Tegaskan Pemkot Wajib Fasilitasi
Dalam persidangan, Pemkot Ambon beralasan bahwa keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi rapat penentuan Raja Soya berpotensi dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap mekanisme adat di Negeri Soya.
Namun alasan itu langsung dibantah dalam persidangan. Kuasa hukum pemohon, Margareth Kakisina, menegaskan bahwa kewajiban Pemkot Ambon bukan mencampuri adat, melainkan menjalankan amanat putusan pengadilan.
Menurutnya, Ketua PTUN Ambon telah menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan, khususnya pada halaman 81, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan dan wajib dijalankan oleh tergugat, yakni Wali Kota Ambon.
“Wali Kota wajib memfasilitasi proses rapat, mulai dari penyediaan tempat di Balai Negeri Soya, pengaturan waktu pelaksanaan, hingga memastikan proses voting berjalan sesuai putusan pengadilan,” ujar Kakisina kepada wartawan.
Ia menegaskan, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan ulang demi menghindari kewajiban hukum. Sebab, seluruh amar putusan lahir untuk dilaksanakan, bukan diperdebatkan kembali.
Mekanisme Voting “Wajib”
PTUN Ambon juga disebut telah menutup ruang perdebatan baru terkait asal-usul maupun pembukaan pencalonan tambahan dalam proses pemilihan Raja Soya.
Dalam putusan tersebut, mekanisme voting ditegaskan sebagai jalan final penyelesaian konflik kepemimpinan di Negeri Soya. Voting hanya dilakukan terhadap dua kandidat yang sebelumnya telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Hak suara juga dibatasi kepada 40 peserta rapat tertanggal 18 September 2023 sebagaimana termuat dalam putusan inkrah tersebut.
Dengan demikian, seluruh pihak dinilai tidak lagi memiliki ruang untuk memperluas sengketa atau membangun tafsir baru yang dapat menghambat pelaksanaan putusan.
PTUN Abaikan Dalih Sengketa Lain
Pemkot Ambon sebelumnya juga mengemukakan adanya hambatan eksternal berupa putusan Pengadilan Negeri (PN) yang berkaitan dengan sengketa serupa.
Namun argumentasi itu kembali ditepis oleh pihak pemohon.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa PTUN Ambon telah menegaskan ranah hukum antara PTUN dan PN berbeda sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tata usaha negara.
PTUN Ambon disebut tetap berkomitmen menjaga marwah lembaga peradilan dengan memastikan setiap produk hukum tata usaha negara yang telah inkracht tetap dilaksanakan.
Kini proses hukum akan memasuki tahapan eksekusi paksa melalui penyampaian pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak terkait.
Pihak pemohon menyatakan tinggal menunggu jadwal resmi pelaksanaan eksekusi guna memastikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik berkepanjangan di Negeri Soya.
Di sisi lain, sikap PTUN Ambon dinilai menjadi ujian serius bagi kepatuhan Pemerintah Kota Ambon terhadap supremasi hukum, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan adat, pemerintahan negeri, dan stabilitas sosial masyarakat.