Tegakkan Aturan Tata Ruang, 15 Kios Ilegal di Kawasan Pemda III Ambon Dibongkar Paksa

by
08/05/2026
Caption: Aktivitas pembongkaran kios dan lapak ilegal oleh Pemkot Ambon di kawal personil TNI-Polri, Foto: Ist

Ambon, – Pemerintah Kota Ambon menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang dengan membongkar paksa 15 kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026).

Penertiban yang melibatkan ratusan aparat gabungan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap bangunan liar di jalur strategis kota.

Kios-kios yang berdiri di sepanjang Jalan Ir. M. Putuhena tersebut diketahui dibangun tanpa izin resmi dan menempati lahan milik pemerintah daerah. Kawasan itu dinilai sebagai salah satu titik penting wajah Kota Ambon karena berada di jalur protokol menuju pusat pemerintahan dan kawasan pengembangan kota.

Untuk mengantisipasi potensi gesekan saat eksekusi berlangsung, aparat gabungan diterjunkan dalam jumlah besar. Sebanyak 127 personel Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, 35 personel TNI, serta satu peleton Satpol PP disiagakan di lokasi sejak pagi hari.

Caption: Sejumah personil Polisi Wanita yang diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi bangunan ilegal di Kawasan Negeri Rumah Tiga, Bagula, Kota Ambon, Foto: Ist

Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, AKBP Nur Rahman, yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan bahwa kehadiran aparat semata-mata untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup agar proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

 

Klaim Kepemilikan Warnai Penertiban

Situasi sempat memanas ketika alat berat excavator mulai bergerak merobohkan bangunan. Sejumlah warga yang mengatasnamakan keluarga pemilik lahan mencoba menghadang proses pembongkaran. Mereka mengklaim tanah tersebut merupakan milik pribadi yang telah dikontrakkan kepada para pedagang.

Namun, aparat dan petugas Satpol PP memilih pendekatan persuasif guna meredam ketegangan. Warga diberikan penjelasan terkait status lahan serta dasar hukum penertiban yang dilakukan berdasarkan aturan pemanfaatan ruang kota dan penegakan Peraturan Daerah.
Setelah negosiasi berlangsung, proses pembongkaran kembali dilanjutkan tanpa bentrokan.

 

Pemkot Fokus Tata Wajah Kota

Satu unit excavator kemudian meratakan seluruh kios dan lapak usaha yang berdiri di lokasi. Petugas juga membersihkan puing-puing bangunan untuk mencegah area tersebut kembali ditempati secara ilegal.

Penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Ambon menata kawasan perkotaan yang selama ini dipenuhi bangunan semi permanen tanpa izin. Selain dianggap melanggar aturan, keberadaan kios liar di jalur utama kota juga dinilai mengganggu estetika, ketertiban, hingga rencana pengembangan infrastruktur.

Pemerintah berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas aset negara tanpa legalitas yang jelas.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!