Ambon, – Operasi penertiban kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru memasuki fase paling tegas. Pemerintah Provinsi Maluku, didukung kekuatan penuh aparat keamanan, mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Langkah ini dipimpin langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam operasi terpadu yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar penambang lokal, tetapi juga mengungkap keterlibatan pihak asing dalam praktik ilegal tersebut. Berbeda dari operasi sebelumnya, pendekatan kali ini menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama.
Aparat gabungan menyisir lokasi tambang dan membongkar seluruh fasilitas penunjang aktivitas ilegal, termasuk tenda-tenda penambang.
Simbol dimulainya penertiban ditandai dengan aksi pembakaran material bekas camp oleh gubernur, sebagai bentuk komitmen bahwa negara tidak akan lagi membiarkan praktik ilegal berulang di kawasan tersebut.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa aparat akan bertindak tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan.

Sorotan Keterlibatan Asing
Fakta paling mencolok dalam operasi ini adalah diamankannya 24 warga negara asing asal Tiongkok. Mereka terjaring dalam penyisiran tim gabungan dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal serta pelanggaran izin keimigrasian.
Danrem 151/Binaiya, Raffles Manurung, menyatakan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Keberadaan mereka tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Gunung Botak tidak lagi berskala lokal, melainkan telah melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisasi.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Generasi Mendatang
Dalam operasi tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Pencemaran tidak hanya terjadi di daratan, tetapi telah merambat hingga ke ekosistem laut.
Pangdam XV/Pattimura, Dody Triwinarto, mengingatkan bahwa dampak ekologis ini bersifat jangka panjang dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Dampaknya mungkin tidak langsung terasa, tetapi dalam 10 hingga 15 tahun ke depan, sumber pangan laut bisa menjadi berbahaya akibat kontaminasi,” tegasnya.
Pesan Tegas: Legalitas atau Penindakan
Pemerintah juga memberikan pilihan tegas kepada para penambang lokal agar beralih ke sistem legal melalui skema koperasi atau menghadapi konsekuensi hukum.
Gubernur menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah cukup lama diberikan, dan kini saatnya negara hadir dengan tindakan nyata.
“Tidak ada lagi ruang abu-abu. Legalitas adalah satu-satunya jalan. Jika tidak, penindakan akan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Sebanyak 400 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, termasuk menutup akses masuk ke kawasan tambang. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan ekologis di Pulau Buru.
Dengan operasi ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban Gunung Botak bukan sekadar agenda sesaat, melainkan komitmen jangka panjang untuk memulihkan lingkungan dan menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Maluku.