Protes dari Tananahu: Seram Bukan Tanah Kosong

11 tuntutan Masyarakat Adat dan Pemerintah Negeri Tanahnahu ditujukan kepada PTPN Regional VIII
by
05/05/2026
Gambar Kiri: 11 Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Tananahu Gambar Kanan: Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah

Pulau Seram, — Status hukum Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Kebun Awaya di Kabupaten Maluku Tengah kembali dipersoalkan. Berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah, masa berlaku HGU tersebut disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2012. Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat adat Negeri Tananahu menegaskan penolakan terhadap segala aktivitas sepihak di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Rujukan utama polemik ini bersumber dari Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah Nomor 503.522/09/SK/2022. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa HGU PTPN XIV Kebun Awaya yang merujuk pada Sertifikat tahun 1981 serta Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.5/HGU/DA/82 telah berakhir pada 31 Desember 2012.

Surat itu juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada pihak perusahaan.

Di lapangan, informasi ini memperkuat posisi masyarakat adat Negeri Tananahu di Kecamatan Teluk Elpaputih, yang selama ini menilai keberadaan perusahaan tidak memiliki dasar legitimasi yang jelas di atas wilayah adat mereka.

Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, mengatakan bahwa tanah yang selama ini dikelola dalam konsesi perusahaan merupakan bagian dari petuanan adat yang tidak pernah dilepaskan.

“Wilayah itu bukan tanah kosong. Itu tanah adat kami yang memiliki sejarah, batas, dan pemilik yang jelas,” kata Yulia kepada wartawan.

Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah tentang masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Menurut dia, selama bertahun-tahun masyarakat tidak hanya kehilangan akses terhadap ruang hidup, tetapi juga tidak memperoleh manfaat yang layak dari aktivitas perusahaan.

Ia menilai bahwa jika masa berlaku HGU telah berakhir dan tidak pernah ada rekomendasi resmi perpanjangan dari pemerintah daerah, maka segala bentuk aktivitas di atas wilayah tersebut perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

“Kalau dasar hukumnya sudah tidak ada, maka tidak boleh ada aktivitas sepihak. Harus dikembalikan kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap kolektif, masyarakat adat Negeri Tananahu menyusun 11 tuntutan yang ditujukan kepada PTPN Regional VIII. Tuntutan tersebut mencakup pengakuan wilayah adat, penyelesaian hak-hak masyarakat, perlindungan lingkungan, hingga jaminan transparansi dalam setiap bentuk kerja sama di masa mendatang.

Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa wilayah petuanan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kosong yang bebas digunakan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat juga menuntut evaluasi sistem plasma yang dinilai selama ini tidak berjalan adil, serta meminta keterlibatan penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan.

Di sisi lain, mereka menetapkan sejumlah wilayah yang tidak dapat dialihkan untuk kepentingan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan permukiman, pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat.

Yulia menegaskan tuntutan tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya mempertahankan hak hidup masyarakat adat yang telah berlangsung turun-temurun.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak kami sebagai pemilik tanah,” katanya.

Berikut ini merupakan 11 tuntutan yang ditujukan kepada PTPN Regional VIII oleh Pemerintah Negeri Tanahnahu:

11 TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT NEGERI TANANAHU KEPADA: PTPN REGIONAL VIII

  1. Pengakuan yang jelas bahwa wilayah yang dibicarakan adalah bagian dari wilayah/petuanan adat NEGERI TANANAHU sehingga tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai ruang kosong yang bebas dipergunakan tanpa persetujuan masyarakat adat.
  2. Penyelesaian terhadap hak-hak lama masyarakat, termasuk seluruh janji, kewajiban, kompensasi, dan manfaat yang selama ini tidak pernah direalisasikan secara patut oleh pihak perusahaan.
  3. Evaluasi dan penataan ulang sistem plasma agar benar-benar berjalan secara terbuka, adil, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NEGERI TANANAHU, bukan hanya menjadi istilah di atas kertas.
  4. Perlindungan terhadap wilayah hidup masyarakat, termasuk kantong-kantong masyarakat, area permukiman, kebun, sumber air, daerah sagu, dan ruang penghidupan lain yang secara nyata dipakai masyarakat NEGERI TANANAHU.
  5. Penghormatan terhadap sempadan sungai dan kelestarian lingkungan, termasuk larangan penebangan pada bantaran sungai sekurang-kurangnya 50 sampai 100 meter serta kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Prioritas tenaga kerja bagi anak negeri TANANAHU yang memiliki kemampuan dan kualifikasi, agar pembangunan tidak hanya mengambil tanah masyarakat, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
  7. Keterlibatan resmi Pemerintah Negeri, Badan Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat NEGERI TANANAHU dalam setiap tahapan pembicaraan, perencanaan, pemetaan, pengukuran, maupun pengambilan keputusan.
  8. Larangan melakukan kegiatan sepihak dalam bentuk apa pun di atas wilayah adat Negeri Tanahnahu sebelum ada kesepahaman dan persetujuan resmi yang sah.
  9. Pengaturan yang jelas mengenai aset dan sumber daya setempat, termasuk pasir, batu, kayu, dan potensi lain yang berada dalam wilayah adat NEGERI TANANAHU, agar tidak diambil atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah dan tanpa manfaat yang adil bagi masyarakat.
  10. Bahwa karena tuntutan perkembangan penduduk dan kebutuhan ekonomi dalam menunjang kesejahteraan masyarakat adat NEGERI TANANAHU, maka ada beberapa petuanan/area yang tidak akan kami berikan meliputi (lahan pemukiman, pertanian, peternakan), antara lain:
  • Untuk afdeling 09 Eleuw keseluruhan (356 Ha digunakan oleh PTPN dikontrak (di HGU))
  • Untuk afdeling 3B Haruru (304 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)
  • Untuk afdeling 4 Sukolupo (416 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)
  • Untuk afdeling 3a Awaya (144 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)

11. Jaminan tertulis bahwa setiap bentuk kerja sama, penggunaan lahan, atau skema pembangunan di masa mendatang akan dilakukan secara transparan, bermusyawarah, dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang jelas, bukan sekadar janji lisan atau pendekatan sepihak.

HORMATI HAK ADAT, LINDUNGI TANAH NEGERI

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTPN Regional VIII terkait tuntutan masyarakat adat maupun status lanjutan HGU Kebun Awaya.

error: Content is protected !!