Halmahera, Maluku Utara — Dari udara, lanskap Maluku Utara tampak berubah drastis. Hutan yang dulu lebat kini terbuka menjadi petak-petak tambang. Sungai yang dahulu jernih berubah keruh kecokelatan. Di pesisir, garis pantai tak lagi utuh, tertutup oleh sedimentasi dari aktivitas industri.
Di saat yang sama, angka pertumbuhan ekonomi provinsi ini melesat. Pemerintah menyebut Maluku Utara sebagai contoh keberhasilan pembangunan berbasis hilirisasi nikel—komoditas kunci dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Namun, bagi banyak warga di lingkar tambang, cerita yang terdengar berbeda.
Data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang menunjukkan ekspansi industri ekstraktif di Maluku Utara berlangsung masif dalam satu dekade terakhir. Ribuan hektare daratan dialokasikan untuk konsesi tambang dan kawasan industri.
Pulau-pulau seperti Halmahera, Obi, hingga Gebe kini menjadi pusat aktivitas tambang nikel dan industri pengolahannya. Kawasan industri besar seperti IWIP di Teluk Weda dan operasi tambang di Pulau Obi menjadi bagian dari jaringan produksi global baterai kendaraan listrik.
“Yang terjadi bukan sekadar pembangunan ekonomi, tetapi pengambilalihan ruang hidup masyarakat,” demikian analisis JATAM Maluku Utara dalam laporan terbarunya.
Bagi masyarakat adat, nelayan, dan petani, ekspansi ini berarti penyusutan wilayah tangkap, hilangnya lahan produksi, hingga terganggunya sistem pangan lokal.
Sungai Tercemar, Laut Kehilangan Ikan
Di sejumlah wilayah pesisir Halmahera dan Obi, warga mulai merasakan perubahan yang nyata. Air sungai berubah warna, dan hasil tangkapan nelayan menurun.
JATAM mencatat sedimentasi dari aktivitas tambang menjadi salah satu penyebab utama rusaknya ekosistem pesisir. Limbah industri dan pembukaan lahan menyebabkan material tanah terbawa ke laut, menutup terumbu karang dan merusak habitat ikan.
“Laut yang dulu menjadi sumber kehidupan kini kehilangan produktivitasnya,” tulis JATAM.
Kondisi ini berdampak langsung pada ekonomi rumah tangga masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.

Transisi Energi yang Menyisakan Paradoks
Nikel dari Maluku Utara dipromosikan sebagai bagian dari solusi global terhadap krisis iklim—bahan utama baterai kendaraan listrik.
Namun di lapangan, JATAM menemukan kontradiksi besar. Proses produksi nikel masih sangat bergantung pada energi fosil, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara.
“Ini bukan transisi energi yang adil. Ini ekspansi ekstraktivisme dengan wajah baru,” tulis organisasi tersebut.
Alih-alih mengurangi emisi, aktivitas industri justru memperluas jejak karbon dan tekanan terhadap lingkungan lokal.

Sejumlah personil Kepolisian sedang mengawal warga Maba Sangaji yang melakukan aksi di Kawasan Tambang, sebagai reaksi penolakan aktivitas penambangan yang kian mengkhawatirkan ruang hidup masyarakat di sekitar areal tambang. Foto: Ist
Kriminalisasi dan Ketimpangan Kuasa
Konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang juga meningkat. Dalam sejumlah kasus, warga yang menolak atau memprotes aktivitas tambang justru menghadapi tekanan hingga kriminalisasi.
JATAM menilai situasi ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat, negara, dan korporasi.
“Hukum yang seharusnya melindungi rakyat justru berubah menjadi alat legitimasi perampasan,” tulis mereka.
Aparat keamanan, menurut laporan tersebut, sering kali hadir untuk mengamankan proyek investasi, bukan untuk melindungi warga.

Maluku Utara sebagai “Zona Pengorbanan”
Dalam analisisnya, JATAM menyebut Maluku Utara sebagai “zona pengorbanan”—wilayah yang dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi nasional dan kebutuhan industri global.
Di wilayah ini, kerusakan lingkungan dianggap sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan. Sementara masyarakat yang terdampak kerap diposisikan sebagai penghambat pembangunan.
Padahal, bagi warga, yang dipertaruhkan bukan sekadar lingkungan, melainkan keberlanjutan hidup mereka.
Dalam momentum Hari Anti Tambang (HATAM), jaringan masyarakat sipil di Maluku Utara mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total model pembangunan berbasis ekstraksi.
Tuntutan tersebut meliputi:
- penghentian ekspansi tambang di wilayah rentan
- pencabutan izin yang merusak lingkungan
- pemulihan wilayah terdampak
- perlindungan terhadap masyarakat adat dan pesisir
“Selama ekstraktivisme tetap menjadi fondasi pembangunan, konflik dan kerusakan akan terus berulang,” tulis JATAM.