Jakarta, — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia berada dalam fase darurat kemanusiaan. Penilaian ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Ketua PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan negara dinilai semakin menjauh dari mandat konstitusi dalam melindungi hak-hak buruh.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak hanya menjamin hak untuk bekerja, tetapi juga penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam praktiknya, negara justru membiarkan buruh berada dalam kondisi kerja yang tidak layak,” ujar Kahar dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2026.

Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan
PBHI menilai arah kebijakan ketenagakerjaan saat ini cenderung menempatkan buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar semata. Menurut mereka, indikator kemudahan berusaha lebih diutamakan dibandingkan dengan perlindungan terhadap pekerja.
Organisasi ini juga menyoroti dinamika hukum pasca penerapan Omnibus Law yang dinilai memperlemah posisi tawar buruh.
“Produk hukum tidak lagi berfungsi menyeimbangkan relasi antara pekerja dan pengusaha, melainkan cenderung mengakomodasi kepentingan ekonomi,” kata Kahar.

Ketidakpastian Kerja dan Sistem Kontrak
PBHI menilai praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing memperluas ketidakpastian kerja. Kondisi ini, menurut mereka, menciptakan kelompok pekerja dengan status rentan atau prekariat.
Kelompok ini disebut menghadapi ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan sosial, serta kesulitan mengakses layanan dasar seperti pembiayaan perumahan.
“Ketidakpastian kerja bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menciptakan kerentanan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
PBHI juga menyoroti adanya tekanan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat di kalangan buruh. Mereka mencatat adanya kekhawatiran buruh untuk menyuarakan haknya karena risiko pemutusan hubungan kerja maupun tekanan lainnya.
“Ruang sipil yang menyempit akan berdampak pada melemahnya kontrol terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak adil,” kata Kahar.
Ajukan Empat Tuntutan
Dalam pernyataannya, PBHI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah:
- Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan mandat konstitusi;
- Penghentian praktik kerja yang dinilai eksploitatif, termasuk outsourcing dan kontrak berkepanjangan;
- Penetapan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak;
- Jaminan kebebasan berserikat serta reformasi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial.