Jayapura, — Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menyatakan situasi di Papua telah memasuki fase darurat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka mendesak pemerintah segera menghentikan operasi militer dan membuka ruang dialog politik sebagai langkah untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers pada 29 April 2026, menyusul meningkatnya eskalasi kekerasan dalam empat bulan terakhir. Koalisi mencatat berbagai dugaan pelanggaran HAM, mulai dari penembakan warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, hingga pengungsian massal akibat konflik bersenjata.
“Fakta-fakta ini menempatkan Papua dalam status darurat pelanggaran HAM,” tulis koalisi yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, WALHI, AJI, hingga Greenpeace Indonesia.

Koalisi mencatat sejak Januari hingga pertengahan April 2026, konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata meningkat secara signifikan. Dampaknya, ribuan warga sipil terpaksa mengungsi dari kampung halaman mereka.
Di Kabupaten Puncak, misalnya, operasi keamanan pada 13–14 April 2026 dilaporkan menyebabkan sedikitnya 10 warga sipil meninggal dunia, termasuk perempuan dan anak-anak. Delapan orang lainnya mengalami luka-luka, sementara sekitar 6.305 warga dari 11 kampung terpaksa mengungsi.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret 2026. Koalisi menduga tindakan aparat dalam merespons kematian seorang anggota polisi berujung pada operasi balasan yang menyasar warga sipil. Akibatnya, lima orang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.
Koalisi menilai dua peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penangkapan dan Penyiksaan
Selain kekerasan bersenjata, praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Yahukimo dan Tambrauw, sedikitnya 20 warga sipil disebut menjadi korban tindakan aparat pada Februari 2026.
Koalisi menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya terkait larangan penyiksaan dan penangkapan tanpa dasar hukum.
Rumah Solidaritas Papua juga menyoroti meningkatnya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Sejumlah proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional dan pembangunan batalyon teritorial, disebut memicu perampasan ruang hidup masyarakat.
Kasus di Merauke dan Biak, misalnya, menunjukkan konflik antara masyarakat adat dan aparat terkait penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
Kritik Pendekatan Militer
Koalisi menilai pendekatan keamanan yang ditempuh pemerintah justru memperparah situasi. Mereka merujuk pada laporan sebelumnya yang menunjukkan dominasi aparat keamanan di Papua, yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah penduduk sipil.
Pendekatan militeristik, menurut mereka, gagal menyelesaikan akar konflik dan justru memicu pelanggaran HAM berulang.
Desakan ke Pemerintah
Atas situasi tersebut, Rumah Solidaritas Papua mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Di antaranya:
- Presiden diminta menghentikan operasi militer di Papua dan membuka dialog politik;
- DPR dan DPD diminta mengevaluasi kebijakan keamanan;
- TNI dan Polri didesak menghentikan tindakan represif terhadap warga sipil;
- Komnas HAM diminta membentuk tim penyelidikan pelanggaran HAM berat;
- LPSK diminta memperkuat perlindungan saksi dan korban;
- Pemerintah daerah diminta menjamin perlindungan pengungsi internal.
Koalisi juga meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendesak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perlindungan HAM, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran berat.
Koalisi menilai situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia di tingkat global, terutama setelah menduduki posisi penting di Dewan HAM PBB.
“Tanpa langkah konkret, komitmen terhadap HAM hanya menjadi retorika,” tulis mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait tuntutan tersebut.
Berikut adalah rekomendasi tagar (hashtag) yang relevan untuk isu Papua tersebut, dikelompokkan berdasarkan fokus narasinya.