Eksekusi Putusan Raja Soya Belum Tuntas, Kepatuhan Hukum Pemkot Ambon Disorot

01/05/2026
Caption: Kuasa hukum Renno.M. Rehatta saat berada di ruang pengadilan PTUN Ambon, Foto: Ist

Ambon,—Pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa pelantikan Raja Negeri Soya hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menjalankan kewajiban hukum secara utuh dan konsisten.

Perhatian publik menguat setelah perwakilan Pemkot Ambon tidak menghadiri agenda pengawasan eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada Kamis (30/04/2026). Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk kurang optimalnya respons terhadap proses peradilan, terlebih perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Pemkot Ambon sebelumnya telah mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Raja Negeri Soya. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan putusan dinilai belum menyentuh seluruh amar yang diperintahkan.

Caption: Ruang sidang PTUN Ambon, Foto: Ist

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Margareth O. Kakisina, menyatakan bahwa masih terdapat kewajiban penting yang belum dijalankan oleh pemerintah daerah, yakni memfasilitasi pemungutan suara ulang di internal Matarumah Parentah antara pihak yang bersengketa.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan secara menyeluruh. Pencabutan SK hanyalah salah satu bagian. Amar putusan juga memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang hingga kini belum difasilitasi,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa pelaksanaan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa berpotensi tidak memberikan kepastian hukum dan justru memperpanjang konflik di tingkat masyarakat adat.

Selain itu, berkembang pula informasi mengenai adanya upaya mengaitkan perkara ini dengan putusan hukum lain di ranah berbeda. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak selaras dan dapat menghambat proses eksekusi yang seharusnya dilaksanakan secara segera.

Sejumlah kalangan menilai bahwa situasi ini berisiko menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Di sisi lain, Pemkot Ambon memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran dalam agenda pengawasan tersebut. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Lexi Manuputty, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat kendala komunikasi terkait penyampaian jadwal dari pihak pengadilan.

“Kami tidak menerima konfirmasi langsung dan hanya memperoleh informasi melalui surat elektronik. Setelah dilakukan koordinasi, agenda pengawasan akan dijadwalkan kembali,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Ambon tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan hadir dalam agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Perkembangan sengketa Raja Soya menjadi perhatian luas, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial. Penyelesaian yang komprehensif dan sesuai dengan amar putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas serta keharmonisan di tengah masyarakat adat Negeri Soya

error: Content is protected !!