Dari Singkawang ke Sel Tahanan: Jejak Pelarian Tersangka Korupsi Aru Berakhir di Ambon

by
20/04/2026
Caption: Foto Supardi Arifin, tersangka dugaan TIPIKOR Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 Foto: Ist

Ambon, — Pelarian seorang terduga pelaku korupsi proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya terhenti. Supardi Arifin, yang sempat terdeteksi berada di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, kini resmi mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penangkapan dan penyerahan Supardi Arifin dilakukan oleh tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.

Langkah cepat kemudian diambil penyidik dengan membawa yang bersangkutan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka diberangkatkan menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dan tiba di Ambon pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 07.15 WIT.

Caption: Penahanan Supardi Arifin, tersangka dugaan TIPIKOR dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, Foto: Ist

Di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap Supardi Arifin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta penguatan bukti dokumen dan hasil audit, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang matang.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari saksi, dokumen, serta hasil audit kerugian negara,” ujar Ardy.

Tak butuh waktu lama, status hukum Supardi Arifin resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026.

Dalam perkara ini, tersangka diketahui berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp9,38 miliar.
Namun proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga sarat penyimpangan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta kewajiban denda keterlambatan yang tidak dipenuhi, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.572.919.910,50.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.

Kejaksaan menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti pada satu orang. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ardy.

error: Content is protected !!