Jakarta, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan sejumlah frasa dalam regulasi tersebut, seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet.
“Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini bisa menjadi alat sensor terhadap informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan otoritas,” ujar Nany dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Pemblokiran Konten Jurnalistik
AJI menilai penerapan kebijakan tersebut telah berdampak langsung terhadap kebebasan pers, salah satunya pada pembatasan akses konten media Magdalene.id di Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026.
Konten yang dibatasi merupakan liputan investigatif terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang merujuk pada laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Padahal UU Pers menegaskan bahwa pers tidak boleh dikenakan pembredelan atau penyensoran. Namun dalam praktiknya, regulasi digital justru digunakan untuk membatasi konten jurnalistik,” kata Nany.
Potensi Pelanggaran Konstitusi
AJI menilai ketentuan dalam SK Komdigi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Selain itu, regulasi ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait larangan penyensoran dan pembredelan.
Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela, menambahkan bahwa ketiadaan batasan yang jelas dalam regulasi tersebut membuka ruang interpretasi subjektif terhadap konten jurnalistik.
“Ketiadaan parameter yang tegas berpotensi membuat karya jurnalistik masuk dalam kategori konten yang harus dihapus,” ujarnya.
AJI juga menyoroti penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut AJI, sistem ini memberi kewenangan besar kepada pemerintah untuk memerintahkan pemutusan akses terhadap konten dalam waktu singkat, tanpa mekanisme pengawasan independen.
“Proses verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya berada di tangan Menteri Komdigi. Ini berisiko membuka ruang pembatasan sewenang-wenang terhadap konten kritis,” kata Nany.
AJI juga menilai tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam mekanisme tersebut menunjukkan adanya potensi pengabaian terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dan etika pers.
Empat Tuntutan AJI
Atas kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Mencabut SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026
- Membuka kembali akses terhadap akun @magdaleneid
- Mengevaluasi dan mencabut Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
- Mendesak Dewan Pers untuk memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik
AJI menegaskan bahwa tanpa pembenahan regulasi digital yang transparan dan akuntabel, kebebasan pers di Indonesia berisiko mengalami kemunduran dalam bentuk baru, yakni sensor berbasis platform digital.