Jayapura, — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI untuk menghentikan pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor. Proyek tersebut dinilai melanggar hak masyarakat adat, aturan tata ruang, serta berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Dalam siaran pers tertanggal 23 Maret 2026, koalisi menyebut pembangunan markas militer di atas lahan seluas sekitar 56 hektare itu dilakukan tanpa persetujuan sah dari
Koalisi mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan merupakan wilayah adat milik sembilan marga di Distrik Oridek. Namun, proses pelepasan lahan diduga hanya melibatkan satu marga yang tidak memiliki hak kepemilikan penuh.
“Negosiasi dilakukan tanpa melibatkan sembilan marga pemilik sah. Ini membuat proses pelepasan tanah cacat hukum,” tulis koalisi.
Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan musyawarah dengan masyarakat adat dalam penyediaan tanah ulayat.
Sengketa ini bahkan telah mendorong DPRD Biak untuk meminta lembaga adat menggelar sidang adat untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah.
Diduga Langgar Tata Ruang dan Kawasan Hutan
Selain persoalan hak ulayat, pembangunan markas juga dinilai melanggar aturan tata ruang dan kehutanan. Koalisi menyebut proyek tersebut berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika pembangunan ini dilanjutkan, maka berpotensi menjadi tindak pidana perusakan hutan,” tegas koalisi.

Ancaman terhadap Sumber Air dan Lingkungan
Koalisi juga menyoroti dampak lingkungan dari proyek tersebut. Kawasan yang dibangun merupakan daerah tangkapan air yang menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat Biak.
Pembangunan markas dinilai berisiko merusak sumber air dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Masuknya sekitar 1.720 personel TNI ke wilayah Biak dan Supiori sejak November 2025 disebut telah meningkatkan ketegangan di masyarakat.
Koalisi juga menyoroti sikap Bupati Biak yang tidak menghadiri dua kali panggilan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membahas konflik tersebut.
Padahal, MRP disebut siap memfasilitasi dialog hingga ke tingkat nasional, termasuk dengan pemerintah pusat dan Presiden.
Langkah Hukum dan Desakan Koalisi
Koalisi menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk:
- Melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM Papua
- Mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR Papua
- Meminta penundaan penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN.
Mereka juga menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya:
- Presiden memerintahkan penghentian pembangunan markas Yonif TP 858/MSB
- Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif diminta bertanggung jawab
- DPR Papua segera membentuk Pansus investigasi
- ATR/BPN diminta menunda penerbitan sertifikat lahan
- Komnas HAM melakukan penyelidikan
- Bupati Biak diminta hadir dalam forum penyelesaian konflik
Koalisi menilai bahwa jika pembangunan tetap dilanjutkan, konflik horizontal antara masyarakat adat dan antara warga dan aparat berpotensi semakin meluas.
“Pembangunan ini bukan hanya soal proyek militer, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat adat dan keselamatan lingkungan,” tulis koalisi.