Jakarta, – Warga Dairi bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang—termasuk JATAM dan WALHI—melaporkan aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Langkah ini diambil setelah muncul indikasi bahwa pemerintah kembali memproses izin lingkungan baru bagi PT DPM, meskipun sebelumnya persetujuan lingkungan perusahaan tersebut telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM. Putusan itu mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan tersebut.
Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada Agustus 2024 melalui kasasi masyarakat. MA menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti putusan tersebut, pada Mei 2025 KLHK resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK No. 888 Tahun 2025.
Karena itu, upaya memproses izin lingkungan baru untuk proyek yang sama dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap substansi putusan pengadilan.
Pengadilan tidak sekadar membatalkan satu dokumen administratif. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa rencana tambang bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM dinilai tidak layak secara lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan warga Dairi dan Aceh Singkil. Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko yang telah diuji di pengadilan.

Lima Masalah Serius
Dari masalah ini masyarakat menilai setidaknya terdapat lima persoalan mendasar dalam langkah pemerintah ini:
- Mengkhianati Prinsip Kepastian Hukum
Putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung adalah kemenangan warga Dairi setelah perjuangan panjang sejak 2023. Dengan membuka kembali proses izin baru, pemerintah mengirim pesan bahwa putusan pengadilan dapat “dinetralkan” melalui prosedur administratif baru. Hal ini mencederai asas kepastian hukum dan meremehkan perjuangan warga yang telah menempuh jalur hukum secara sah.
- Mengabaikan Bukti Risiko Bencana
Dalam persidangan, warga dan para ahli membuktikan bahwa lokasi tambang bawah tanah dan bendungan limbah berada di wilayah rawan gempa dan longsor. Risiko bencana industri yang ditimbulkan dinilai serius dan berpotensi menghancurkan kehidupan masyarakat di Dairi dan Aceh Singkil.
Putusan hakim mengakui bukti-bukti tersebut. Mengolah kembali izin seolah-olah risiko bisa diselesaikan hanya dengan revisi dokumen teknis merupakan pengabaian terhadap asas kehati-hatian dan hak warga atas keselamatan.
- Mengukuhkan Praktik “Putar Ulang AMDAL”
Pola izin dibatalkan lalu diproses kembali dengan dokumen baru untuk proyek yang sama adalah preseden berbahaya dalam tata kelola lingkungan. Alih-alih menjadikan putusan pengadilan sebagai koreksi substantif, pemerintah memperlakukannya sebagai hambatan prosedural yang bisa dilewati dengan pembaruan administrasi.
Jika pola ini dibiarkan, setiap kemenangan hukum warga akan dijawab dengan “dokumen baru”, bukan dengan penghentian proyek yang telah terbukti bermasalah.
- Mengabaikan Hak dan Trauma Warga
Warga Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akibat rencana tambang seng dan bendungan limbah PT DPM. Sejak proses sosialisasi AMDAL hingga gugatan di PTUN, PTTUN, dan kasasi di MA, mereka konsisten menyuarakan penolakan.
Melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti mengabaikan suara warga serta memperpanjang trauma konflik yang telah berlangsung lama.
- Negara Lebih Berpihak pada Korporasi
Keputusan memproses izin baru menunjukkan kecenderungan negara untuk tetap mendorong investasi ekstraktif di wilayah rentan bencana. Alih-alih mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah terlihat lebih memberi ruang pada kepentingan korporasi.

Tuntutan
Berdasarkan hal-hal tersebut, Warga Dairi bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang menyatakan:
- KLH wajib menghormati substansi putusan PTUN dan Mahkamah Agung dengan tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun.
- Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi serta menetapkan kebijakan perlindungan wilayah rawan bencana, sumber air, dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah dan tambang bawah tanah.
- Lembaga pendanaan nasional maupun internasional diminta tidak membiayai proyek PT DPM karena telah dinyatakan tidak layak lingkungan oleh pengadilan dan ditolak luas oleh warga.
- Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lain diminta memantau proses di KLH guna mencegah maladministrasi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
- Mendesak KLH menghentikan seluruh proses penerbitan izin dan menerbitkan Surat Ketidaklayakan Izin Lingkungan PT DPM.
Dairi bukan tumbal tambang. Kemenangan hukum warga harus menjadi titik balik penghentian total rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru kembali diterbitkan.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Tanah, hutan, sungai, dan alam yang menghidupi kami. Kami ingin menghidupi anak cucu dari pertanian,” kata Rohani Manalu, warga Dairi.