Trade Deal AS–RI Dibuka, Satya Bumi: Retorika “Kedaulatan Energi” Prabowo Runtuh

by
26/02/2026
Caption: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Jakarta – Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia (Agreement on Reciprocal Trade) menuai kritik keras dari organisasi lingkungan Satya Bumi. Mereka menilai kesepakatan yang membuka akses luas bagi perusahaan Amerika Serikat untuk mengeksplorasi, menambang, mengolah, dan mengekspor mineral kritis Indonesia itu justru membongkar kontradiksi dalam klaim “kedaulatan energi” yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Indonesia wajib menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral penting (critical minerals). Kedua negara juga sepakat memperkuat konektivitas rantai pasok dan mempercepat pasokan mineral penting yang aman, termasuk unsur tanah jarang (rare earth elements). Indonesia bahkan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam kegiatan penambangan, pengolahan, hingga produksi hilir berdasarkan pertimbangan komersial.

Bagi Satya Bumi, ketentuan ini menunjukkan bahwa agenda hilirisasi dan kedaulatan energi yang selama ini dipromosikan pemerintah justru berjalan seiring dengan pembukaan akses lebih luas bagi kepentingan asing.

“Jika kedaulatan energi berarti menghapus hambatan ekspor dan memfasilitasi investor asing dalam rantai nilai mineral strategis, maka konsep kedaulatan itu patut dipertanyakan,” demikian pernyataan Satya Bumi dalam keterangan resminya.

Caption: Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, atau Kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat, di Washington DC, Amerika Serikat, Pada tanggal 19 Februari 2026. Kredit foto: Setneg RI

Kontradiksi Narasi dan Praktik

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah menjadikan hilirisasi dan swasembada energi sebagai pilar utama kebijakan ekonomi nasional. Narasi tersebut dipakai untuk membenarkan ekspansi industri ekstraktif secara masif, mulai dari tambang nikel, bauksit, hingga proyek energi berbasis sumber daya alam.

Namun, menurut Satya Bumi, perjanjian dagang ini justru memperlihatkan kontradiksi mendasar. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang penguatan kedaulatan dan nilai tambah nasional. Di sisi lain, Indonesia diwajibkan menghapus pembatasan ekspor dan memperkuat kerja sama komersial dengan perusahaan asing dalam pengelolaan mineral kritis.

Kontradiksi ini dinilai memperlihatkan bahwa “kedaulatan energi” lebih merupakan strategi untuk mempercepat ekstraksi sumber daya, bukan untuk memastikan kontrol rakyat atas pengelolaan dan manfaatnya.

Satya Bumi menekankan bahwa agenda hilirisasi dan ekspansi energi selama ini telah membawa konsekuensi nyata di tingkat tapak. Ekspansi tambang dan kawasan industri memicu deforestasi, perampasan lahan, konflik agraria, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Narasi kedaulatan energi, menurut mereka, sering digunakan untuk melegitimasi pengorbanan tersebut dengan janji bahwa sumber daya dikelola demi kepentingan nasional. Namun, dengan adanya kewajiban untuk memperluas akses bagi perusahaan asing, klaim tersebut dianggap semakin tidak konsisten.

Dalam konteks ini, masyarakat adat dan lingkungan hidup tetap menjadi pihak yang menanggung beban terbesar. Kebijakan dibuat tanpa persetujuan yang bermakna (free, prior and informed consent) dan tanpa perlindungan yang memadai terhadap risiko sosial maupun ekologis.

Perjanjian ini juga dinilai mempercepat model pembangunan yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam secara intensif. Padahal, pengalaman di berbagai wilayah industri tambang menunjukkan dampak jangka panjang berupa pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta ketimpangan sosial.

Dengan memperluas akses perusahaan asing terhadap mineral kritis dan mempercepat produksi demi memenuhi rantai pasok global, pemerintah dianggap memperdalam model ekonomi ekstraktif yang selama ini menuai kritik. Alih-alih mendorong transisi energi yang adil dan berkelanjutan, kebijakan ini justru berpotensi mengulang pola lama: ekspor bahan mentah atau setengah jadi dengan biaya sosial dan ekologis tinggi.

 

Desakan Pembatalan dan Penolakan DPR

Satya Bumi memandang perjanjian ini sebagai bukti bahwa klaim kedaulatan energi tidak sejalan dengan praktik kebijakan. Kedaulatan sejati, menurut mereka, tidak diukur dari seberapa cepat sumber daya diekstraksi atau seberapa besar investasi yang masuk, melainkan dari kemampuan negara melindungi wilayahnya, menghormati hak masyarakat adat, dan menjaga keberlanjutan ekologis.

Atas dasar itu, Satya Bumi mendesak pemerintah untuk membatalkan kesepakatan dagang tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutus bahwa tarif resiprokal AS melanggar hukum, sehingga legitimasi perjanjian tersebut patut dipertanyakan.

Selain itu, implementasi perjanjian dagang resiprokal AS–Indonesia memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satya Bumi meminta DPR menolak persetujuan tersebut karena dinilai menempatkan Indonesia pada posisi yang lemah dan merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang.

“Negara seharusnya memperkuat perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan, bukan memperluas akses kepentingan asing atas sumber daya strategis bangsa,” tegas mereka.

Perdebatan mengenai makna kedaulatan energi pun kembali mengemuka: apakah ia benar-benar tentang kedaulatan rakyat dan keberlanjutan, atau sekadar retorika untuk mempercepat ekstraksi dalam kompetisi rantai pasok global?

error: Content is protected !!