Baleg DPR Tetapkan Nomenklatur RUU Masyarakat Adat, Momentum Baru Perjuangan 16 Tahun

by
26/02/2026
Caption: Masyarakat adat Maraina dalam deklarasi. Mereka menolak wilayah mereka dijadikan ibu kota kecamatan pegunungan seram utara. Foto : Titastory.id

Jakarta, —Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menetapkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Perubahan ini dinilai sebagai momentum penting dalam perjuangan panjang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, melalui keterangan video pada Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa evaluasi Prolegnas 2026 mencakup penyesuaian sejumlah inisiatif RUU serta perubahan nomenklatur agar lebih tepat secara substansi dan arah kebijakan. Selain RUU Masyarakat Adat, Baleg juga menetapkan perubahan status RUU tentang Hukum Acara Perdata yang kini resmi menjadi inisiatif DPR.

“Penyesuaian ini dilakukan agar pembahasan RUU lebih efektif dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” ujar Bob Hasan.

Caption: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, Foto: Ist

Perubahan Nama, Perubahan Arah?

Perubahan nomenklatur dari “Masyarakat Hukum Adat” menjadi “Masyarakat Adat” bukan sekadar teknis. Selama ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat menilai istilah “Masyarakat Hukum Adat” kerap mempersempit makna, karena lebih menekankan aspek sistem hukum, bukan keberadaan komunitas adat sebagai subjek hak secara utuh—meliputi wilayah, budaya, spiritualitas, pengetahuan tradisional, serta hak kolektif perempuan adat.

RUU ini telah masuk Prolegnas selama lebih dari 16 tahun tanpa kepastian pengesahan. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai konflik agraria, kriminalisasi pembela hak adat, serta alih fungsi lahan atas nama proyek strategis nasional terus terjadi di berbagai wilayah.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sebelumnya menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan mandat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan.

“Ini bukan hanya soal identitas budaya, tetapi soal kepastian hukum atas wilayah adat, perlindungan dari kriminalisasi, dan penguatan demokrasi,” ujarnya dalam diskusi publik di Bandung awal pekan ini.

Tekankan Partisipasi Publik

Dalam evaluasi Prolegnas 2026, Baleg DPR juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang.

Bob Hasan menyebut partisipasi publik sebagai volksgeist atau “jiwa dan roh” dari sebuah undang-undang. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus menjadi bagian substansial dalam perumusan norma dan materi muatan undang-undang.

“Partisipasi publik adalah roh undang-undang. Kami tidak akan melepaskan prinsip ini dalam setiap penyusunan materi,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah desakan masyarakat sipil agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara terbuka dan melibatkan komunitas adat secara langsung, bukan sekadar konsultasi simbolik.

Keterangan gambar: Yulia Pihang, perempuan adat asal Desa Saolat, Wasile Selatan, bersama sejumlah tokoh adat dan aktivis lingkungan, menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Momentum Legislasi 2026

Selain perubahan nomenklatur, Baleg juga melakukan evaluasi daftar kumulatif terbuka serta mempertimbangkan penggabungan sejumlah regulasi untuk meningkatkan efektivitas legislasi.

Bagi komunitas adat dan jaringan masyarakat sipil, penetapan nomenklatur baru ini dipandang sebagai sinyal politik yang perlu dikawal ketat agar tidak berhenti pada perubahan nama semata.

RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang komprehensif dalam:

  • Mengakui dan menetapkan wilayah adat;
  • Melindungi masyarakat adat dari perampasan ruang hidup;
  • Menjamin hak atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam;
  • Mencegah kriminalisasi pembela hak adat;

Menguatkan peran perempuan adat dalam struktur sosial dan ekonomi komunitas.

Dengan masuknya kembali RUU ini dalam prioritas legislasi 2026 dan perubahan nomenklatur yang lebih inklusif, publik kini menanti apakah DPR dan pemerintah akan menuntaskan proses legislasi yang telah tertunda hampir dua dekade tersebut.

Bagi masyarakat adat, momentum ini bukan sekadar agenda hukum, melainkan bagian dari perjuangan panjang untuk memperoleh pengakuan yang utuh sebagai subjek konstitusi.

error: Content is protected !!