Ambon, – Polemik rencana pembangunan di kawasan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, memasuki babak baru. Di tengah kritik soal dugaan pembangunan tanpa izin dan sengketa lahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon menegaskan bahwa hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk lokasi tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, R.F. Pattipawaey, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi dan teknis.
“Sampai saat ini belum ada PBG yang kami keluarkan untuk lokasi itu,” ujarnya kepada media ini, Kamis, 26 Februari 2026.
Pattipawaey menjelaskan bahwa terjadi perubahan mendasar dalam sistem perizinan bangunan. Jika sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini istilah tersebut telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menegaskan bahwa PBG berbeda dengan IMB. Jika IMB harus terbit sebelum bangunan didirikan, maka PBG wajib diurus baik untuk bangunan yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun.

Menanggapi aktivitas petugas dinas di lokasi beberapa waktu lalu, Pattipawaey meluruskan bahwa kunjungan tersebut bukan untuk menerbitkan izin, melainkan tindak lanjut dari permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK).
“KRK itu bukan izin. Itu hanya informasi tata ruang—peruntukan lahan, garis sempadan jalan, jarak bangunan dengan tetangga. Dari KRK itulah seseorang baru bisa mulai mengurus PBG,” katanya.
Ia menambahkan bahwa KRK merupakan hak setiap warga dan dapat diurus tanpa biaya.
Sertifikat Tanah Jadi Poin Krusial
Dalam proses penerbitan PBG, verifikasi sertifikat tanah menjadi syarat mutlak. Dinas akan memastikan kesesuaian antara sertifikat yang diajukan dengan objek lahan yang akan dibangun.
“Urusan tanah dan izin bangunan memang dua entitas berbeda. Tapi kalau sertifikatnya gugur atau ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran, maka izinnya otomatis gugur,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, juga akan mempertimbangkan keberatan masyarakat dalam proses verifikasi. Jika ditemukan persoalan hukum atau ketidaksesuaian administrasi, berkas pemohon dapat dikembalikan dan tidak diproses lebih lanjut.
“Kami masih verifikasi. Kalau ada masalah hukum, tentu tidak akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Kritik Kuasa Hukum: PUPR Diduga “Tebang Pilih”
Sebelumnya, kritik tajam dilontarkan kuasa hukum ahli waris Leonora Hunila, Jhon Andrew Tuhumena. Ia menuding Dinas PUPR melakukan pembiaran terhadap pembangunan fisik yang diduga tidak mengantongi IMB maupun PBG, bahkan disebut menyerobot lahan milik kliennya.
Menurut Tuhumena, laporan resmi telah disampaikan kepada dinas, namun belum terlihat tindakan konkret di lapangan.
“Objek pembangunannya bermasalah karena bersalahan dengan Sertifikat Hak Milik. Sejak awal proyek ini berjalan tanpa IMB. Ini pelanggaran kasatmata, tapi mengapa PUPR diam?” ujarnya.
Ia menilai lambannya respons birokrasi mencerminkan ketidakprofesionalan dalam menjaga marwah peraturan daerah. Tuhumena bahkan menengarai adanya praktik “tebang pilih” dalam penegakan aturan.
“Aturan sering ditegakkan keras kepada masyarakat kecil, tapi melunak ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Kami menuntut independensi,” katanya.
Pihak ahli waris mendesak agar Dinas PUPR segera mengeluarkan Surat Penghentian Pekerjaan (SPP) serta melakukan evaluasi menyeluruh sebelum konflik agraria semakin memanas.
Klarifikasi Resmi Dinas PUPR
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, M. Latuihamallo, dalam surat bernomor 600/200/PUPR/2026 menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan segera setelah menerima laporan dari kantor hukum Noke Philips Pattiradjwane, S.H. dan Rekan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan memulai proses legalisasi. Tercatat, pada 29 Januari 2026, yang bersangkutan mengajukan permohonan KRK. Tim teknis kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 3 Februari 2026 untuk memastikan kesesuaian tata ruang.
“Secara prinsip, terlapor telah berada dalam tahapan proses pengurusan PBG sesuai peraturan yang berlaku,” tulis Latuihamallo.
Menurut dinas, KRK merupakan dokumen awal yang menjadi dasar sebelum PBG dapat diterbitkan. Dengan demikian, status bangunan saat ini dinilai masih dalam tahap administrasi dan belum sampai pada penerbitan izin final.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Jefri Sipakoly, yang disebut sebagai pemilik lahan yang kini disengketkan, belum membuahkan hasil.
Seorang penyewa lahan usaha menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan permintaan konfirmasi tersebut.
“Beta sudah sampaikan ke Om Jef, tapi antua bilang nanti antua kabar beta. Kalau bisa nanti beta dengan kaka ke ontua rumah saja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.