Ambon, — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara yang berujung pada kematian korban akhirnya memasuki babak penting. Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, usai sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku sejak Senin (23/2/2026). Sidang berlangsung selama kurang lebih 13 jam dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur.
Sidang KKEP menghadirkan 14 saksi, terdiri dari saksi keluarga korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan. Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring (virtual). Dari saksi yang hadir langsung, sembilan di antaranya merupakan anggota Brimob, serta satu orang merupakan kakak kandung korban.
Proses pemeriksaan yang panjang tersebut menjadi dasar majelis dalam menilai secara menyeluruh perbuatan terperiksa, baik dari aspek etik, disiplin, maupun dampaknya terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi PTDH
Hasil sidang KKEP secara resmi menyatakan Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik kepolisian. Majelis menilai perbuatan yang bersangkutan telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme, serta kehormatan institusi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K. Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi administratif paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya usai sidang menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses etik yang objektif dan menyeluruh.
“Setelah melalui proses sidang kode etik, Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik Polri. Karena itu, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Kapolda Maluku.
Komitmen Tegakkan Etik dan Disiplin
Kapolda Maluku menegaskan bahwa putusan PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik secara konsisten, terlebih dalam kasus yang menimbulkan dampak luas dan luka mendalam bagi masyarakat.
“Sidang ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses secara tegas sesuai aturan,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan etik merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas di tubuh Polri. Penanganan etik ini berjalan seiring dan terpisah dari proses hukum pidana yang tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.