Ambon, — Perjuangan masyarakat adat di Kepulauan Maluku untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan negara kembali menguat. Maraknya konflik agraria, kriminalisasi, hingga jatuhnya korban jiwa mendorong akademisi, aktivis, dan lembaga negara merumuskan strategi penguatan hukum melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Integrasi Kepentingan Masyarakat Adat Maluku ke dalam RUU Masyarakat Adat yang digelar di Aula Komnas HAM Maluku, Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini diinisiasi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sebagai upaya mendorong pengesahan undang-undang yang dinilai telah terlalu lama tertunda.

Kriminalisasi dan Kekerasan di Wilayah Adat
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, menyebut absennya payung hukum khusus bagi masyarakat adat telah membuka ruang luas bagi tindakan represif. Menurutnya, konflik lahan yang melibatkan korporasi dan proyek negara kerap berujung pada kriminalisasi terhadap warga adat.
“Kami mencatat pola kriminalisasi yang berulang. Masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru diproses pidana. Dalam beberapa kasus, kekerasan fisik bahkan menyebabkan hilangnya nyawa,” kata Edy.
Ia juga menyoroti kerentanan perempuan adat yang kerap menjadi korban berlapis. Selain kehilangan ruang hidup akibat ekspansi sumber daya alam, perempuan sering tidak memperoleh keadilan dalam proses hukum, baik hukum negara maupun mekanisme adat yang belum sepenuhnya setara.
Akademisi hukum tata negara, Dr. Jemmy Pietersz, menilai konflik adat di Maluku tak lepas dari ketidaksinkronan antara hukum formal negara dan praktik adat setempat. Ia mengkritik pendekatan pemetaan wilayah yang masih bertumpu pada standar kartografi Eropa.
“Pemetaan berbasis koordinat kaku sering menyingkirkan sejarah lisan dan jejak adat. Akibatnya terjadi tumpang tindih klaim, bukan hanya antar-negeri adat, tetapi juga dengan pihak luar,” ujarnya. Menurut Pietersz, RUU Masyarakat Adat harus mengakui sistem pengetahuan lokal dan menjadikannya bagian dari proses registrasi wilayah.
Ancaman Eksploitasi dan Kelompok Rentan
Pakar antropologi dari UIN AM Sangadji Ambon, Dr. A. Manaf Tubaka, mengingatkan agar negara tidak memosisikan masyarakat adat sebagai pihak yang terus-menerus harus “meminta” pengakuan. Ia menegaskan legitimasi masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri.
“RUU ini jangan menjadi macan kertas yang justru mempersulit masyarakat melalui birokrasi. Jangan pula dijadikan alat untuk mempermudah eksploitasi sumber daya alam,” kata Tubaka.
Senada, akademisi Universitas Pattimura, Mike J. Rolobessy, menilai draf RUU saat ini belum cukup melindungi kelompok rentan. Ia mencontohkan kasus-kasus di wilayah adat Buru Selatan, di mana perempuan adat tersisih dari proses pengambilan keputusan akibat kepentingan ekonomi skala besar.
“RUU harus memberi perlindungan spesifik bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah adat,” ujarnya.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku berencana membawa rekomendasi hasil FGD ke DPR dan DPD RI. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain pengakuan hak kepulauan—termasuk wilayah laut dan praktik sasi perlindungan pembela HAM adat, jaminan keadilan gender, serta penyederhanaan prosedur pengakuan masyarakat adat.
“Kami tidak membutuhkan kriminalisasi. Kami membutuhkan payung hukum agar konflik tidak terus berulang dan darah tidak lagi tumpah,” kata Apriliska Titahena, Koordinator Koalisi.
Dorongan dari Maluku ini menjadi penegasan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah-wilayah adat Indonesia.