Ambon, — Aparat kepolisian menyelidiki peredaran video asusila yang diduga melibatkan seorang kreator TikTok lokal berinisial GEGP. Video berdurasi sekitar 54 detik itu menyebar luas melalui aplikasi pesan instan dan media sosial, memicu keresahan publik di Ambon dan sekitarnya.
Sorotan utama bukan pada viralitas konten, melainkan pada dugaan bahwa salah satu orang dalam video tersebut masih berusia di bawah 18 tahun. Dugaan ini menempatkan perkara tersebut sebagai isu serius dalam perlindungan anak dan menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri sumber awal penyebaran video serta memverifikasi identitas dan usia pihak-pihak yang terlibat.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat perintah lidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, di Ambon, Jumat, 6 Februari 2026.
Apabila terbukti melibatkan anak di bawah umur, perkara ini berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, selain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman unsur eksploitasi, termasuk adanya paksaan atau bujuk rayu oleh pihak dewasa.
Sejumlah aktivis perlindungan anak di Maluku mendesak aparat mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Mereka menilai kasus ini sebagai pengingat serius atas risiko eksploitasi anak di ruang digital.
Polisi mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut. Selain melanggar hukum, tindakan itu dinilai dapat memperparah dampak psikologis terhadap korban yang diduga masih anak-anak. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan bukti digital dan menyiapkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Penulis: Christin Pesiwarissa