Tiakur, Maluku Barat Daya — Tiga warga ditangkap Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) saat hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang dengan Kapal Sabuk Nusantara 38. Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Kaiwatu, Pulau Moa, Rabu (12/11/2025) lalu.
Kayu bernilai tinggi itu ditemukan tanpa satu pun dokumen perizinan resmi, sehingga langsung diamankan bersama para terduga pelaku ke Polres MBD. Temuan tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Lobi Polres MBD pada Rabu (19/11), dipimpin Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, bersama jajaran Satreskrim dan perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku.

Peredaran Kayu Bernilai Tinggi Tanpa Izin
Meski Santigi tidak masuk kategori kayu dilindungi, jenis ini tidak boleh diperdagangkan bebas. Peredarannya diatur ketat dan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki perizinan resmi. Koordinasi Polres MBD dan BKSDA menemukan bahwa 20 koli kayu tersebut hendak diselundupkan melintasi jalur laut tanpa persyaratan legal.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, tetapi mekanisme perizinannya wajib dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA,” ujar Kompol Sinambela.
Bukti Diserahkan ke BKSDA
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Polres MBD kemudian menyerahkan seluruh kayu kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Satreskrim Iptu Rivaldi Said dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara.
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap segala bentuk peredaran hasil hutan.
“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh longgar,” kata Kapolres. Ia mengapresiasi sinergi penyidik Satreskrim dan BKSDA yang dinilai mempercepat penanganan kasus.
Ekonomi Tinggi, Risiko Tinggi
Kasus Santigi ini menyoroti kembali kerentanan wilayah kepulauan seperti MBD terhadap praktik perdagangan kayu bernilai tinggi. Santigi, yang populer untuk kerajinan dan hiasan, kerap menjadi incaran jaringan penjual ilegal karena harganya yang stabil tinggi di pasar.
Penindakan cepat Polres dan koordinasi dengan BKSDA menunjukkan bahwa otoritas setempat berupaya menutup celah penyelundupan dan memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan.
