OPM Klaim TNI Lakukan Operasi Darat dari Distrik Homeyo ke Wandai, Warga Intan Jaya Diinterogasi

31/10/2025
Keterangan: Anggota TNI di kawasan Intan Jaya, Klaim OPM Tentang Operasi Darat,Foto: Ist

Intan Jaya, – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM) mengklaim bahwa aparat militer Indonesia telah melakukan operasi darat dari Distrik Homeyo menuju Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, sejak 28 hingga 30 Oktober 2025.

Klaim tersebut disampaikan melalui rilis resmi Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB yang disebarkan ke sejumlah sosial media, Kamis, 30 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Sebby Sambom, juru bicara TPNPB–OPM.

Menurut laporan lapangan yang disebut berasal dari jaringan mereka di Intan Jaya, aparat militer Indonesia melakukan patroli bersenjata dan interogasi terhadap sejumlah warga sipil di Kampung Engganengga, untuk mencari informasi mengenai keberadaan anggota TPNPB di wilayah tersebut.

“Operasi berlangsung selama dua hari di Engganengga, kemudian berlanjut ke kampung-kampung di Distrik Wandai,” tulis Sebby dalam keterangan tertulisnya.

 

Imbauan TPNPB terhadap Aparat dan Warga Sipil

TPNPB–OPM melalui juru bicaranya menyampaikan imbauan kepada aparat militer Indonesia agar tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat sipil di wilayah-wilayah konflik.

“Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran interogasi maupun kekerasan selama operasi militer berlangsung,” ujar Sebby.

Dalam pernyataan yang sama, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas intelijen atau menjadi informan bagi pihak keamanan, guna menghindari risiko keselamatan di lapangan.

Keterangan gambar: Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom.  Sumber Foto: Istimewa

Kantor Distrik Diduduki, Aktivitas Warga Terganggu

Masih menurut rilis tersebut, TPNPB–OPM mengklaim menerima laporan tambahan dari wilayah Paniai bahwa aparat militer Indonesia telah menempati kantor distrik di kawasan Pasir Putih, perbatasan antara Paniai dan Intan Jaya.

Kehadiran aparat, menurut mereka, menyebabkan aktivitas pemerintahan dan sekolah terganggu.

“Akibat pendudukan aparat di kantor distrik, aktivitas perkantoran berhenti dan anak-anak tidak bersekolah,” tulis Sebby Sambom.

 

Instruksi Internal TPNPB dan Tudingan Pelanggaran Hukum Humaniter

Dalam rilis tersebut, TPNPB–OPM juga menyampaikan bahwa mereka menilai tindakan aparat Indonesia melanggar hukum humaniter internasional karena menggunakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor distrik sebagai pos militer.

“Bangunan publik yang dijadikan pos militer telah melanggar hukum humaniter internasional,” demikian isi keterangan itu.

Manajemen Markas Pusat TPNPB–OPM kemudian menginstruksikan seluruh komando di 36 wilayah pertahanan Papua untuk “mengambil langkah-langkah” atas situasi tersebut, yang mereka sebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pendudukan militer.

Rilis itu ditandatangani oleh sejumlah pimpinan TPNPB–OPM, yakni:
• Jenderal Goliat Tabuni, Panglima Tinggi TPNPB–OPM,
• Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Wakil Panglima,
• Mayor Jenderal Terianus Satto, Kepala Staf Umum, dan
• Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan Indonesia terkait klaim operasi dan interogasi warga sipil yang disampaikan TPNPB–OPM tersebut.

Sumber: Rilis resmi Manajemen Markas Pusat TPNPB–OPM, 30 Oktober 2025
error: Content is protected !!