Polemik Gaji CPNS Pemkot Ambon, Juni Belum Terbayar

11/09/2025
Keterangan : Gambar Ilustrasi

titastory, Ambon – Polemik pembayaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon mencuat setelah sebagian pegawai mengaku belum menerima hak gaji bulan Juni 2025.

Seorang CPNS yang enggan disebut namanya membenarkan hal itu. Ia mengatakan sudah empat bulan melaksanakan tugas sejak menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 1 Juni 2025. Namun, gaji yang diterima baru untuk Juli, Agustus, dan September. “Kalau pengangkatan resmi dilakukan awal bulan, gaji pertama mestinya diterima akhir bulan yang sama,” kata dia kepada Titastory.id, Selasa, 9 September 2025.

Keterangan : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, Yopi Silanno, Foto : Web

Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok seharusnya dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT. Artinya, hak gaji berlaku sejak Juni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, Steven Dominggus, menegaskan hal yang sama. “Tetap Juni, ade,” ujarnya singkat, Rabu, 10 September 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno, memastikan gaji bulan Juni tidak hilang. Ia menyebut pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme gaji susulan setelah pembahasan APBD Perubahan. “Jadi bukan tidak dibayarkan, tapi akan dimasukkan dalam pembayaran gaji susulan,” kata Silanno. Ia menegaskan gaji susulan sudah dianggarkan di APBD Perubahan dan akan dibayar setelah selesai evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.  Nilai anggaran yang akan disiapkan kurang lebih Rp 2,5 miliar sesuai arahan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

 

error: Content is protected !!