titastory, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku memusnahkan sedikitnya 11 bom rakitan hasil penyerahan sukarela seorang warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Jihandak Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku di Dusun Waiiliha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, pada 16 dan 20 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mengatakan bom rakitan itu diserahkan pada 15 Agustus 2025 oleh salah satu tokoh masyarakat. “Sebanyak 11 bom pipa rakitan diserahkan secara sukarela kepada tim penyelesaian masalah di Salahutu,” kata Rositah, Kamis, 21 Agustus 2025.

Setelah diserahkan, bom tersebut sempat diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease sebelum dilimpahkan kepada tim Jihandak untuk dimusnahkan sesuai prosedur. Pemusnahan dipimpin Wakil Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy, dengan menggunakan peralatan khusus dan standar keamanan tinggi.
Menurut Rositah, seluruh bom berada dalam kondisi aktif dan utuh, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya bila tidak segera ditangani. “Semua telah dimusnahkan karena berisiko besar menimbulkan dampak ledakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Maluku terus mengintensifkan pendekatan dan penggalangan masyarakat di wilayah rawan konflik agar secara sukarela menyerahkan bahan peledak atau senjata rakitan yang masih tersimpan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan bahan berbahaya kepada aparat demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas keamanan,” kata Rositah.
Upaya ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi Polda Maluku untuk memperkuat keamanan dan meredam potensi konflik di Maluku, khususnya di Kota Ambon.
Penulis: Babang Sohilauw