Pemkot Ambon Segel Papan Reklame Ilegal di Nusaniwe

30/05/2025
Sejumlah petugas gabungan dari Pemerintah Kota Ambon menyegel sebuah papan reklame yang diduga ilegal di kawasan Nusaniwe, Ambon. Foto: Ist

titastory, Ambon — Pemerintah Kota Ambon kembali menyegel sebuah papan reklame yang diduga ilegal di kawasan Nusaniwe, Ambon. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah sebelumnya tindakan serupa dilakukan di Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, R.F. Pattipawaey, menjelaskan bahwa papan reklame tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib untuk mendirikan bangunan. “Belum ada izin,” kata Pattipawaey saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pattipawaey menambahkan bahwa untuk mendapatkan PBG, diperlukan izin pemanfaatan lahan sebagai prasyarat. Jika lokasi berdirinya reklame berada di atas badan jalan, maka harus ada izin dari Balai Jalan serta diketahui oleh Pemerintah Kota Ambon. “Kalaupun bukan badan jalan, tetap harus ada izin pemanfaatan lahan, karena itu dasar untuk memperoleh PBG,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Christian Tukloy, juga mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen PBG dari pemilik reklame tersebut. “Kami belum mengantongi PBG. Bisa jadi yang bersangkutan masih dalam proses pengurusan. Jadi izin penyelenggara reklame belum bisa diterbitkan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sebuah papan reklame permanen berbahan besi dan beton berdiri kokoh di kawasan Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Namun, keberadaan papan reklame tersebut menimbulkan tanda tanya besar lantaran tidak memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan reklame ini diduga milik seorang oknum wartawan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat penting di Pemerintah Kota Ambon.

Dengan penyegelan ini, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga tata ruang dan keselamatan publik di wilayah perkotaan.

Penulis: Redaksi
error: Content is protected !!