Mahasiswa Desak Polda dan Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp33 Miliar di KPU Buru

27/05/2025
Keterangan Gambar : Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku soal dana hibah KPU RI ke KPU Buru senilai Rp 33 miliar. Foto : Ed/titastory.

titastory, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Bela Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 26 Mei 2025. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp33 miliar yang diduga terjadi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Dalam orasinya, Risman W. Soliisa, koordinator lapangan sekaligus pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Maluku, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya kontrol sosial atas penyelenggaraan anggaran negara dalam pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Buru.

Keterangan Gambar : Desakan mahasiswa agar Kejati Maluku tuntaskan dugaan korupsi anggaran Pilkada di Kabupaten Buru tahun 2024 senilai Rp 33 Miliar. Foto : Ed/titastory

“Ini bentuk keprihatinan atas semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi dan integritas pejabat penyelenggara pemilu,” kata Risman, didampingi Jenderal Lapangan Lutfi Labalawa dari DPP Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI), di sela-sela aksi di depan Kejati Maluku.

Menurut mereka, dana hibah yang dikucurkan KPU RI untuk Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 harusnya digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan. Namun, muncul dugaan penggelapan yang melibatkan jajaran KPU Buru. Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Jika ada penyimpangan, maka sudah sepatutnya aparat hukum segera bertindak. Ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegas mereka.

Lima Tuntutan OKP Bela Rakyat:

Berdasarkan dokumen tuntutan aksi yang diterima titastory.id, mahasiswa menyuarakan lima poin desakan:

1. Mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar yang bersumber dari KPU RI.

2. Meminta Kejati Maluku segera memeriksa Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Buru terkait dugaan penggelapan anggaran.

3. Menuntut Polda Maluku ikut memeriksa jajaran KPU Buru atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

4. Mendesak KPU Buru segera membayar gaji dan operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa yang tertunggak selama dua bulan.

5. Meminta Polda Maluku mengevaluasi kinerja Polres Buru yang dinilai gagal menangani kasus dugaan korupsi ini.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Kabupaten Buru maupun aparat penegak hukum.

Reporter: Edison Waas
Editor: Christ Belseran
error: Content is protected !!