titastory.id,ambon – Indikasi kuat ada pembiaran rangkap jabatan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dimana, Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 tahun 2099 menyebutkan, “Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Juga dalam pasal Pasal 33 UU 19/2003 menyebutkan, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN bahkan daerah,” ujar Praktisi Hukum, Joemycho Sharanamual mengutip dari pemberitaan dari media Hukumonline, terbitan Maret 2023.
Dalam kaitan dengan ini pula, Pj Walikota pun diduga melakukan pembiaran yang dapat dibuktikan dengan rekam jejak dokumen, tentang restu membuka peluang adanya rangkap jabatan.
” Ada dokumennya, dan direstui Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang membubuhi tanda tangan pada SK,” jelasnya.
SK Walikota Ambon Nomor 359 tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang pada diktum memutuskan dengan jelas menerangkan tentang Memberhentikan dengan hormat Ir,Alfonsus Tetelepta dari jabatan selaku Plt Direktur Perusahaan PDAM Ambon berdasarkan SK Walikota nomor 22 tahun 2017 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur PDAM Kota Ambon dan dilanjutkan dengan pengangkatan Ir,Rulien Everien Purmiasa yang menjabat selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Ambon sejak tanggal 1 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Pj Walikota Ambon tanggal 25 Juli tahun 2022.
Hal ini pun kembali diulangi dengan diterbitkannya SK nomor 31 tahun 2023, tentang perpanjangan masa jabatan pejabat pelaksana tugas (plt) Direktur PDAM Ambon yang ditandatangi juga oleh Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, tanggal 10 Januari tahun 2023.
SK ke dua ini, dalam diktum memutuskan menjelaskan tentang memperpanjang masa jabatan Plt Direktur PDAM disamping jabatannya selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Ambon.
“Tentunya publik pun bertanya tanya, ada apa dengan rangkap jabatan ini?, apa kah ini ada kaitan dengan pelibatan BPKP untuk melakukan audit di PT DSA?, karena Mantan Plt PDAM Ambon kini menjabat selaku direktur DSA, ” tanya Sharanamual dengan senyum tipis seraya menduga.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 2 tahun 2023 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum pasal 39 menerangkan tentang larangan rangkap jabatan anggota direksi pada jabatan lain. Sehingga hal ini pun mesti diperhatikan juga oleh Pj Walikota Ambon.
“Mesti diperhatikan, jika UU juga telah melarang adanya rangkap jabatan, pasal 39 Perda Kota Ambon Tentang PDAM secara spesifik juga telah mengatur. Sehingga perlu menjadi perhatian. (TS 02)