titaStory.id,ambon – Fakta, surat kepemilikan Johanes Tisera atau Buke Tisera sesuai surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 cacat hukum.
Pelaksanaan eksekusi rill tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Dati Katekate ( Kompleks Jemaat Kezia) oleh pemohon eksekusi dari keluarga Alfons dan termohon Eksekusi atas lahan bersertifikat dengan nomor 354 terbitan tahun 2005 atas nama Thoni Kusdianto.
Eksekusi atas perkara atas perkara yang sempat mengalir di meja hijau ini melibatkan Julianus Wattimena, Toni Kusdianto, Johanes Tisera alias Buke, Rosdiana Nahumarury (Notaris), Badan Pertanahan Kota Ambon atas perkara nomor 62 tahun 2015, junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang sudah inkrah pada 27 Agustus 2018.
Putusan akhirnya, Alfons pun mendapat pengakuan hukum selaku pemilik sah. Hingga baru dilaksanakan eksekusi di tahun 2023, setelah putusannya Inkrah.
Selanjutnya, atas klaim Buke Tisera terhadap kepemilikan sejumlah Dati di Negeri Urimessing termasuk lahan RSUD Haulussy berdasarkan surat 28 Desember 1976 dan dirinya sudah menerima pembayaran ganti rugi dari Pemprov Maluku sebanyak 18 Miliar lebih, terbukti benar bahwa Pemprov Maluku dibohongi dan salah bayar.
Buktinya adalah eksekusi atas lahan ber sertifikat 354 milik Toni Kusdianto di kompleks Kezia oleh Keluarga Alfons berdasarkan putusan perkara nomor 62 yang sudah inkrah sejak 2018.
Perkara 62 yang sudah inkrah menyatakan bahwa, para pihak diantaranya Julianus Wattimena, Toni Kristianto, Notaris Rosdiana Nahumaruri, Hein Johanes Tisera (Buke Tisera), Badan Pertanahan Kota Ambon sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut. Sehingga apakah ada kekuatan hukum dengan bukti surat tersebut.
Rabu 18 Desember 2023, keluarga Alfons melalui Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan TNI didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alfons, melaksanakan perintah eksekusi terhadap sekitar 12 rumah warga yang ada di jemaat Kezia.
Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Josias Alfons, pemilik 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing menyampaikan, proses eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 oleh keluarga Alfons adalah bentuk nyata dari putusan pengadilan yang menyatakan surat kepemilikan Hein Johanis Tisera (Buke Tisera) tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum karena hari dan tanggal tidak berkesesuaian.
“Eksekusi ini adalah nyata, bahwa fakta hukum yang menyatakan surat kepemilikan Tisera berdasarkan surat 28 Desember 1976 adalah cacat hukum. Ini menjadi peringatan secara jelas bahwa apa yang selama ini dilakukan Pemprov Maluku membayar ganti rugi RSUD Haulussy kepada Buke Tisera adalah keliru,” tegas Evans Alfons.
Eksekusi ini, kata Alfons mengisyaratkan kepada Pemprov Maluku untuk lebih jeli dan mengkaji ulang proses pembayaran ganti rugi RSUD Haulussy Kudamati Mati Ambon karena sudah jelas terjadi salah bayar yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dengan adanya Eksekusi ini merupakan bukti nyata kalau pemilik sah dusun Dati Kudamati tempat dimana berdirinya RSUD Haulussy adalah milik keluarga Alfons sebagai bagian dari 20 potong dusun Dati lainnya di negeri Urimessing,” jelas Evans.
Menurutnya, dalam register Dati Negeri Urimessing itu tanggal 26 Mei 1814, sementara salinan atau kutipan register Dati itu telah menjadi milik Josias Alfons itu pada tanggal 25 April 1923 dan kepemilikan itu sudah dimiliki Josias Alfons sejak tahun 1915.
“Terkait dengan register Dati ini sudah di uji melalui pengadilan sejak tahun 1978 dalam perkara nomor 386 kemudian lanjut dengan perkara nomor 656 junto nomor 100 junto nomor 2025K (Kasasi. Jadi cukup jelas bukti keluarga Alfons sudah di uji berulang kali di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rycko Weynner Alfons, Kakak kandung Evans Alfons pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, Eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Ambon atas permohonan keluarga Alfons di Kezia telah berjalan sukses setelah sekian lama tertunda.
Setelah sekian lama tertunda, di hari ini tanggal 18 Oktober 2018, pengadilan telah melaksanakan apa yang menjadi permohonan keluarga Alfons untuk melakukan Eksekusi terhadap putusan perkara 62 dengan objek eksekusi yakni di atas lahan sertifikat 354 di jemaat Kezia, Dati Kate-kate milik keluarga Alfons berjalan sukses.
Ini menjadi awal langkah nyata keluarga Alfons untuk melakukan penertiban bagi 20 potong dusun dati milik mereka. Dan sebagai bukti masyarakat tahu dan sadar, agar tidak mudah dibohongi oleh oknum oknum yang membuat masyarakat melakukan langkah yang keliru yang berakibat hukum.
Untuk itu, ke depan sudah tentu ada eksekusi lainnya yang akan kita lakukan secara bertahap untuk menegakan kepemilikan Alfons atas 20 potong dusun Dati di Urimessing sesuai putusan hukum, dan kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas apa yang menjadi kepemilikan keluarga Alfons sesuai putusan hukum,” jelas Rycko.
Riak Riak Jelang Eksekusi
Tahapan eksekusi tetap dilakukan setelah pembacaan berita acara dilakukan oleh Panitera PN Ambon di objek eksekusi.
Warga di lokasi tersebut pun tersulut emosi, lantaran kabar yang didapatkan bahwa gedung gereja di lokasi Kezia akan dieksekusi juga.
Menanggapi akan isu tersebut, Alfons menegaskan itu adalah isu miring. Dan sengaja dimainkan. Karena untuk rumah ibadah itu diberikan cuma cuma dan itu sudah dilakukan sejak zaman orang tuanya.
” Saya pahamilah inikan isu saja,kan eksekusi telah dilakukan, dan disaat berita acara eksekusi dibacakan maka hukum sudah bertindak. Dan soal alat berat itu hanyalah pelengkap saja, sehingga warga yang masih mendiami lokasi eksekusi harap tinggalkan objek. Jika tidak saya laporkan penyerobotan,” jelasnya Tegas. (TS 02)