titaStory.id,ambon – Respons Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Alex Keliduan atas laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ADD/DD di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, adalah meminta Kejaksaan Negeri Ambon menindaklanjuti laporan warga, khusus laporan PKN dan menetapkan Usman Elly selaku tersangka. Sehingga dia meminta agar, laporan warga dalam hal ini PKN untuk secepat mungkin di tindaklanjuti.
Menurutnya, pengembalian uang hasil temuan tidak serta merta menghapus proses pidana sebagaimana UU TIPIKOR Pasal 4 yang menerangkan, pengembalian uang untuk negara tetap harus di proses hukum.
” Selaku Ketua PKN DKI, yang juga adalah anak asli Maluku meminta Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat, yang tentunya bahwa pengembalian uang untuk negara tidak serta merta meniadakan proses pidana. ” tegas Keliduan.
Dia menerangkan, andai masyarakat tidak membuat laporan, apakah Rp479 juta hasil temuan tersebut bisa diketahui dan bisa dikembalikan?.
Ini persoalannya, “katanya”, karena masyarakat sudah melayangkan laporan ke aparat penegakan hukum dan sudah ada bukti temuan dan tengah ada pengembalian maka proses hukum harus tetap dilakukan, walau pun pengembalian uang negara merupakan bagian dari pertimbangan hukum meringankan.
“Pasal 4 UU 31/1999, dinyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut, ” kutip Keliduan.
Terhadap hal itu, Keliduan pun menyampaikan apabila pihak Kejari Kota Ambon tidak melakukan apa yang seharusnya merupakan kewenangan, dan tidak menetapkan pelaku, dalam hal ini Kades Waiheru sebagai tersangka, maka dirinya sebagai putra asli Maluku akan melakukan langkah hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
” Saya minta agar Kades Waiheru ditetap sebagai tersangka, jika tidak maka saya akan melakukan upaya hukum ke Kejaksaan Agung, tegas Keliduan kepada titaStory.id, via WhatsApp.
Sebelumnya Kepala Desa Waiheru, Usman Elly dikabarkan sementara melakukan pengembalian uang nagara sebagai hasil perhitungan dari Kejaksaan Negeri Ambon, bernilai Rp479 juta. dan telah melakukan pengembalian sebanyak 264 juta, atau masih tersisa Rp115 juta.
Pengembalian ini merupakan rekomendasi Inspektorat Kota Ambon, berdasarkan respons telaah oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Inspektorat Kota Ambon. (TS 02)