TITASTORY.ID, – Pemerintah Kota Ambon diduga lambat dalam melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait perkara pengangkatan dan pengesahan Kepala Desa Waiheru, Baguala Kota Ambon, oleh Walikota Ambon.
Kuasa Hukum Penggugat dalam hal ini, Kardin La Ucu dan rekan rekannya akhirnya melayangkan surat permohonan Pelaksanaan Putusan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Dilayangkannya permohonan tertulis untuk pelaksanaan putusan tersebut berdasarkan produk PTUN Makassar Nomor 196/B/2022 /PT TUN.MKS. Tanggal 1 November 2022, Jo Putusan PTUN Ambon nomor 17/G/2022/PTUN.AMB, tanggal 13 Oktober 2022.
Dimana dalam salah satu bunyi amar putusan mewajibkan tergugat atau terbanding dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon untuk mencabut SK Walikota Ambon nomor 19 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat penjabat Kepala Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Waiheru masa jabatan 2022 -2028 tanggal 18 April 2022.
Permohonan tertulis pelaksaan putusan yang dialamatkan ke PTUN tanggal 9 Maret 2023 lantaran Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum melakukan putusan yaitu membatalkan SK Waliota Ambon nomor 19 tahun 2022.
Kuasa Hukum Penggugat/ terbanding sekarang termohon, Muslim Abubakar kepada media ini menerangkan, permohonan pelaksanaan putusan adalah bagian dari langkah hukum agar pihak PTUN dapat melayangkan perintah ke Pemerintah Kota Ambon untuk dapat melaksanakan isi putusan tersebut.
“ Ini perintah pengadilan jadi harus dilaksanakan,” singkat Muslim.
Dia juga menegaskan, Pemerintah Kota Ambon mestinya tidak berlama lama dengan putusan yang telah diterima, kendati konon ada upaya PK atau peninjauan kembali tidak berarti putusan itu tidak dilakukan.“ Upaya hukum boleh dilakukan berupa PK atau Peninjauan Kembali, bukan berarti putusan PT TUN Makasar tidak diekseskusi, sebab putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, itu pun jika Pemerintah Kota memiliki bukti baru atau novum, “ jelasnya. (TS 02)
Discussion about this post