TITASTORY.ID,- Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, setelah Kimdevits Markus pun menyodorkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rupanya tidak menggentarkan salah satu tokoh di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sikap tidak gentar dengan adanya langkah hukum yang ditempuh Kimdevits Marcus ditunjukan dengan perkataan dari BTN pada salah satu agenda yang dilangsungkan di Kawasan Kaiwatu, Kabupten MBD, dimana perkataan tersebut pun menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dalam orasinya, Kimdevits Marcus di depan Kantor Kejati Maluku, kamis (26/01/2023) ,menerangkan, BTN yang adalah sosok kepala daerah di Kabupaten MBD diduga menyampaikan secara langsung ke ruang publik terkait sikap tidak kegentarannya, dan menjamin bahwa dirinya tidak mungkin ditangkap. Alasannya, lantaran dirinya sudah mengamankan pihak Mahkamah Agung, dan juga mendapat Bak – Up dari salah satu pimpinan daerah di Maluku.
” Kami menduga BTN seolah tidak takut dan gentar atas proses hukum yang sementara berjalan. Karena di kawasan Kaiwatu, BTN diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan ditangkap karena dirinya diduga sudah mengamankan pihak Mahkamah Agung,” ungkap Kimdevits dalam orasinya.
Disampaikan pula, ada juga penggalan kata yang diduga menyepelehkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan yang juga mendapat suport masyarakat. Dimana BTN dengan gagahnya menyampaikan bahwa sekalipun ada gelombang unjuk rasa yang dilakukan AMPRERA dirinya tidak akan ditangkap.
“Biar Kamong (AMPERA) demo sampe kapan pun juga Beta seng akan di tangkap, kamong uang berapa banyak , Beta sudah dari Jakarta, Beta sudah amankan Kejaksaan Agung dan Beta diback up oleh MI,” ungkap Kimdevits menegaskan apa yang diungkapkan BTN.
Demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi secara terbuka, para demontran juga menyertakan bahan dan peralatan pendukung, salah satunya adalah miniatur Bupati MBD, Benjamin Tomas Noach.
“Kami meminta agar BTN untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan, dan memeriksa buku rekening bank, sejumlah pihak sempat dialiri dana atau uang untuk memastikan sumber dari anggaran tersebut, jangan ada bentuk isimewah karena semua orang sama di mata hukum,” tegas Kimdevits.
Dirinya menegaskan, untuk membuka tabir hitam terkait dugaan penyalagunaan anggaran pihaknya sudah belasan kali turun jalan untuk menyarakan ke ruang publik.
” Sebanyak 15 kali kami berteriak di tempat umum, dimana 13 kali kami berteriak di depan Kantor Kejaksaan MBD, dan sekaligus mennyodorkan bukti, sedangkan untuk perjuangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan orasi sebanyak 2 kali,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kimdevits Marcus, Justin Tuny kepada wartawan, kamis (26/01/2023) menerangkan, apa yang disampaikan oleh kliennya tentunya memiliki alasan dan memiliki bukti dan tentunya pihaknya akan tetap melakukan pendampingan hukum, termasuk jika klien kami memiliki bukti terkait apa yang disampaikan BTN maka hal itu bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Pertanyaan nya adalah apakah peryataan BTN benar atau tidak, tentunya itu harus dibuktikan, sehingga sebagai PH apa yang diungkapkan saatnya akan dihadrikan juga sebagai bukti,”lanjutnya.
Untuk itu, “katanya,” sebagai penasehat hukum pihaknya akan melakukan tugas advist untuk membela kepentingan kliennya dan mendorong untuk dilakukan penyerahan bukti untuk dipergunakan dalam hal membuka tabir hitam di Kabupaten MBD dalam hal dugaan tindak pidana korupsi.
” Kami meminta Kejati Maluku untuk merespons langkah klien kami untuk membuka dugaan adanya penyalagunaan baik dalam jambatan dan anggaran. Apa lagi sejumlah bukti telah diberikan. Tugas kejaksaan adalah meramu dan mempelajari bukti apakah memberatkan terlapor, atau tidak, ” ucapnya.
Berkaitan dengan pernyataan kliennya adanya bahasa mengamankan pihak Kejaksaan Agung dan dirinya tidak akan ditiangkap, Tuny pun menerangkan apa yang dimaksudkan dengan kata mengamankan, tentunya sebagian publik memahami akan kata tersebut, namun jika dibawa ke rana hukum itu pun harus dibuktikan, dan dirinya yakin klinnenya memiliki bukti.
” Jika hal ini benar atau tidak, Kejaksan Tinggi Maluku harus loyal karena ini terkait nama baik lembaga, apa lagi Mahkamah Agung.” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kaitan langkah hukum yang kini masih hangat ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, ada 3 kasus besar yang diduga menjerat BTN diantaranya, dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di lingkup PT.Kalwedo. (TS 03)
Discussion about this post