titastory.id, jakarta– Empat orang pelaku penyelundupan baby lobster di Kabupaten Lebak Banten, Provinsi Banten ditangkap anggota kepolisian Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri.
Penyelundupan sebanyak 134 benih baby lobster ditaksir senilai Rp 32,8 miliar.
Dari pengungkapan kasusu ini, kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32,8 miliar,” kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go saat konferensi pers di Markas Ditpolair Baharkam, Jakarta, Jumat (4/10) kemarin.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan penyimpanan baby lobster di Desa Aweh, Kalanganyar, Lebak, Banten pada Selasa (1/10) lalu.
Dari informasi tersebut, dilakukan pengembangan kasus bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lokasi atau TKP merupakan kawasan pemancingan yang disewa para pelaku.
“Disana ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari baby lobster,” ungkapnya.
Empat orang pelaku kini berstatus tersangka. Mereka adalah DS, DE, DD dan AM. Peran mereka masing-masing, DS sebagai kepala Gudang. Dia juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.
Sedangkan tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas baby lonster. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.
Ia menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Sebagaimana perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya.(TS-03)
Discussion about this post