titastory.id,- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil meringkus tiga terpidana kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin di Maluku. Ketiganya itu, Direktur PT Jaring Mas, Hengki, Direktur PT. TMN, Tri Harso Wahyudi dan Direktur PT BIP, Anie Aryani Handayani.
Ketiga terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ambon itu diringkus aparat Intelijen pada hari Jumat, 17 Juli 2020 di salah satu wilayah di Jakarta. Ketiganya, kemudian di giring untuk menjalani hukuman berdasarlan vonis Mahkamah Agung RI.
Setelah penangkapan itu, Anie Aryani Handayani lebih dulu dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta (Lapas Pondok Bambu). Sementara, kedua rekannya, Hengky dan Tri Harso Wahyudi masih dititipkan di Cabang Rutan Salemba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu.
“Hari ini Senin, 20 Juli 2020, keduanya (Hengky dan Tri Harso Wahyudi) sudah dieksekusi oleh Jaksa Aizit Latuconsina, ke Lapas Kelas I A Cipinang dan eksekusi berjalan secara aman dan lancar,” ungkap Juru Bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini.
Sammy menjelaskan, sesuai putusan MA, ketiga terpidana di vonis masing-masing satu (1) tahun penjara. Putusan MA Nomor : 2130K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 September 2019, menyatakan, terdakwa Hengky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketenaga kerjaan.
Putusan Nomor : 2128K/Pid.Sus/2019 Teranggal 12 September 2019, menyatakan, terdakwa Tri Harso Wahyudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang wajib memiliki ijin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Sementara, putusan Nomor : 2392K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 September 2019, menyatakan terdakwa Anir Aryani Handayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mempekerjakan tenaga asing yang tidak memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Ketiganya dipidana dengan pidana penjara dan denda yang sama yakni, pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelas Sammy.
Diketahui, ketiga terpidana ini diringkus Penyidik Polair Polda Maluku-Satgas 115. Kemudian, ketiga pimpinan perusahaan perikanan di Ambon itu sebagai tersangka pada kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin.
Ketiga perusahaan mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand, dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1055 (seribu lima puluh lima) pekerja asing yang tidak dilengkapi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sesuai dengan lampiran PP 65 tahun 2012 tentang PNBP yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menentukan kewajiban perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk membayar PNBP penggunaan tenaga kerja asing kepada negara setiap bulannya senilai USD 100.
Selain itu, juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki program pendampingan tenaga kerja asing agar terjadi alih teknologi, dan membatasi jangka waktu kerja tenaga kerja asing.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka disangkakakan telah melanggar pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp. 400.000.000(empat ratus juta rupiah). (TS-06)
Discussion about this post