titastory, Jakarta – Menutup tahun 2024, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. Presiden ketujuh Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo masuk ke dalam daftar nominasi tersebut.
Kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi, meliputi, pembuatan Undang-undang (Political bribery) yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan ini terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan.
Sistem kontrak, (Political kickbacks) menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan.
“Hal ini terlihat jelas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Ketua YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangan pers yang diterima titastory. Jumat (3/1).
Tak hanya itu, indikasi lainnya adalah yang berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum atau Election fraud, ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Ia juga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya.
“Terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024,” ungkapnya.
Jokowi juga membuat kebijakan-kebijakan atau Discretionary corruption yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki.
Ini terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan tiga periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut YLBHI, korupsi yang dilakukan Jokowi mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum.
“Kami sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap melawan aparat, merusak fasilitas umum, dan melanggar ketertiban,” lanjutnya.
YLBHI juga menyebut label tokoh paling koruptif sepanjang yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.
Setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor menurut YLBHI, diantaranya :
- Pelemahan KPK Secara Sistematis
- Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)
- Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances
- Rezim Nihil Meritokrasi
- Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
- Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan
- Intelijen untuk Kepentingan Politik
- Represi dan Kriminalisasi
- Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat
- Nepotisme Kekuasaan