TITASTORY.ID, – Dugaan intimidasi dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Diketahui oknum tersebut berasal dari media Berita Nasional Patroli. Kasusnya ini pun terbongkar setelah para korban mencoba melaporkan perbuatan orang yang diduga wartawan ini.
Menurut korban yang ditemui oleh titastory.id, aksi ini tercium di saat oknum yang mengaku wartawan diduga melakukan intimidasi di atas KMP Labobar rute pelayanan dari Jayapura, Papua menuju Kota Ambon tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso.
Salah satu kerabat dari keluarga korban yang menjadi korban dugaan intimidasi di atas KM Labobar yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan, dugaan intimidasi disertai ancaman berkedok wartawan kuat dugaan sudah berlangsung lama. Dan kali ini arena tidak tahan sehingga perbuatan pelaku dan juga sejumlah rekannya dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sabtu (18/02/2023).
Sayangnya aparat kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso enggan menanggapi laporan tersebut dengan dalil karena pihak yang dilaporkan tersebut memiliki kartu pers, yang berasal dari Media Berita Nasional Koran Patroli.
Menurut F, yang merupakan kerabat korban atas dugaan intimidasi dan ancaman yang diwawancarai, sabtu (18/02/2023) malam, oknum pemilik kartu pers dengan nama Muh. Athar. B diduga sering melakukan hal serupa dan hal ini dilakukan bersama komplotannya saat KM Labobar melakukan pelayaran.
“Mereka ini berjualan di atas kapal bersama dengan pedagang asongan lainnya, hanya saja mereka ini memiliki kartu pers dan diduga sering melakukan intimidasi dan ancaman.” ucap F.
Ironisnya, untuk memuluskan aksi, mereka kerap mengaku sebagai wartawan dan sering menunjukkan kartu pers asal Media Berita Nasional Patroli.
Dirinya mengakui karena tidak terima karena kerabatnya diperlakukan oleh sosok yang mengaku wartawan, masalah ini pun sempat dilaporkan ke aparat berwajib di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon perihal dugaan intimidasi dan ancaman saat KM Labobar berlayar dari Kota Jaya Pura, Papua menuju Kota Ambon.
“ Kejadian yang menimpa kerabat saya ini terjadi setelah kapal berlayar dari pelabuhan Kota Jaya Pura, Papua. Modusnya adalah mengaku adalah seorang wartawan serta memiliki kartu pers dari Media Berita Nasional Patroli,” jelas F yang diketahui memiliki ayah berdarah campuran Buton dan Saparua ini.
Dia menerangkan, awal mula dugaan intimidasi oleh sosok yang mengaku sebagai wartawan dan dibantu sejumlah rekannya, di saat timbulnya gesekan dengan salah satu pedagang asongan yang melakukan penjualan di atas KM Labobar bernama Ela. Dimana pelaku ini mengancam akan menurunkan barang dagangan Ela dari atas kapal. Kejadian ini pun sempat diabadikan kerabat korban dengan melakukan rekaman video. Sayangnya aksinya itu ketahuan sehingga pelaku ini pun merampas handphone milik kerabatnya dan menghapus video dan foto berisikan tindakannya itu.
F juga menerangkan, para pelaku di setiap pelayaran selalu berada di atas kapal KM Labobar dan jumlah mereka lebih dari satu orang dan diduga adalah komplotan yang menurut sumber inisial F disebut Opsi yaitu istilah mirip calo.
Praktiknya, “ ungkap F, komplotan atau para pelaku ini selain berjualan barang dagangan berupa makanan ringan dan minuman kemasan, mereka diduga sering melakukan penagihan harga kapal dari para penumpang yang tidak sempat membeli tiket. Alasannya karena dirinya dan rekan rekannya mendapatkan mandat dari kapten kapal atau perwara kapal lainnya.
“ Ya contoh seperti itu, bisa dikatakan adalah calo, “ungkap F menjawab pertanyaan media ini.
Ironisnya, “tutur F,” oknum yang mengaku wartawan dan dilengkapi kartu pers ini sering melayangkan tekanan dengan kata – kata bernada intimidasi kepada sesama pedagang yang tidak ingin menuruti kemauan para pelaku. Dan senjata mereka adalah kartu pers.
“Saya tahu nama salah satu dari mereka adalah Muh. Athar.B. Nama ini tertera ada Kartu Pers Media Berita Nasional Koran Patroli, “ ulas F lagi.
Lanjutnya, saat tiba di pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, para pun melaporkan apa yang dialami ke Aparat Kepolisian Polsek Pelabuhan Yos Sudarso. Namun pihak polisi di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso tidak bisa berbuat banyak dengan dalil mereka adalah wartawan yang dilindungi UU.
“ Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Anggota Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, namun jawaban yang didapatkan karena mereka adalah wartawan, apa lagi salah satu dari mereka dengan gampang dapat meyakinkan sejumlah anggota polisi bahwa mereka adalah wartawan,” ucapnya.
Terhadap hal itu, kerabat korban intimidasi di atas KM Labobar ini pun mengaku sempat menghubungi salah satu pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH) pers di Kota Ambon. Dan ketika oknum pengacara LBH Pers tiba di Polsek Pelabuhan oknum-oknum yang mengaku wartawan itu pun menghilang.
“ Saya sempat menghubungi salah satu pengacara LBH pers di Kota Ambon, dan ketika tiba di Polsek Pelabuhan mereka yang mengaku wartawan ini pun menghilang, sehingga asumsi kuat saya mereka ini diduga adalah wartawan bodong,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan sangat menyangkan sikap dari oknum anggota Polisi Polsek Pelabuhan Yos Sudarso yang menganggap sepele kejadian yang sempat dilaporkan tersebut dengan dalil bahwa mereka adalah wartawan.
“ Yang saya tahu wartawan itu akan dilindungi oleh UU jika mereka melakukan tugas sesuai kode etik jurnalis, dan menghasilkan karya Jurnalis. Namun jika mereka yang mengaku sebagai jurnalis atau wartawan melakukan perbuatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalis dan UU pers apakah tetap dilindungi,” tuturnya kesal.
Untuk itu, “ tegasnya, sudah waktunya pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan atas masalah ini, lebih khusus mereka yang mengaku wartawan di atas KM Labobar karena dipastikan sudah banyak orang menjadi korban. Karena wartawan yang memahami tugas dan menjunjung tinggi kode ertik junalis tidak akan melakukan hal seperti itu, dan tidaklah mungkin Jurnalis berada di atas kapal KM Labobar dalam waktu yang lama.
“ Jika mereka adalah wartawan dan adalah wartawan investigasi tidak akan menakuti orang dengan kartu pers, karena namanya wartawan investigasi tidak dengan mudah menunjukkan identitasnya sebagai wartawan kecuali jika hal yang mendesak atau tujuan dalam melakukan reportase dan konfirmasi, itu pendapat saya,” terangnya pula.
Selain itu, “ terangnya juga, wartawan investigasi dalam praktiknya selalu membongkar persoalan atau kasus tersembunyi yang bersifat ilegal. Bukan melakukan hal – hal yang ilegal.
Hasil penelusuran dengan berpatokan pada foto Kartu Pers media Berita Nasional Patroli dengan tulisan berwarna merah bercampur agak kehitam-hitaman, di mana kata Media berada di samping kanan dari kata Berita Nasional dan Patroli dengan posisi kata Media ini dimulai dari bawa ke atas. Sedangkan kata Media Nasional dituliskan dan berada di atas kata Patroli yang dicetak dengan huruf Kapital dalam ukuran besar dan mirip dengan desain kartu pers yang mencantumkan nama Muh. Athar.B.
Namun ada yang berbeda, bahwa pada Kartu Pers yang diduga milik Muh. Athar.B terdapat lambang berbentuk perisai yang pada sisi kiri berwarna hitam dan sisi kanan berwarna kuning, dan terdapat titik hitam mirip bintang pada sisi kanan perisai serta pada lingaran luarnya didominasi warna merah.
Terhadap persoalan tersebut, Didi Sungkono, wartawan senior dan merupakan penanggungjawab berita Patroli yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, sabtu (18/02/2023) malam menegaskan untuk segera ditangkap oknum yang mengaku wartawan tersebut.
Bahkan saat dikonfirmasi terkait keabsahan Kartu Pers Muh. Athar.B, Sungkono dengan keyakinan penuh menjelaskan bahwa kartu pers tersebut adalah palsu, dan tidak pernah terbit karena sudah tutup, tidak ada kantornya, termasuk korannya.
“ Palsu, tidak pernah terbit, sudah tutup, nga ada kantornya , korannya juga,” ungkap Sungkono via chatingan WhatsApp.
Dirinya pun dengan tegas menekankan untuk melaporkan ke polisi, seraya menunjukkan alamat kantornya melalui geogle Maps yang berada di Kota Surabaya.
“ Perintah saya lapor Polisi, kantor kita disini, “ chatinya lagi.
Tidak hanya sampai di situ, setelah dilakukan shearching pada box redaksi melalui geogle crome dijumpai pimpinan redaksi Media Berita Nasional Patroli adalah LGP, dan wakil pimpinan redaksi adalah M, S.S.Kom.
Penjelasan lanjutan, diduga kuat media ini berada di bawa badan hukum PT Gerindo Perkasa Multi Dimensi, dengan NPWP 95.647.508.1-XXX XXX.XXX dengan spesifikasi Badan Hukum Perusahaan Pers yang diterbitkan tahun 2020. Dengan alamat Jalan Pasar Selatan No. 3.Rt.007/04. Balimester. Jatinegara, Kota Jokjakarta Timur.
Sayangnya untuk memastikan keberadaan perusahaan tersebut dengan menghubungi dua no yang diduga merupakan contact person tidak dapat dihubungi karena dua nomor handphone tersebut tidak aktif.
Atas keberadaan perusahaan pers tersebut, Sungkono kembali menegaskan bahwa badan hukum yang digunakan media ini juga keliru, alasannya tidak boleh menggunakan atas nama PT yang tidak khusus untuk terbit media, seraya mengingatkan untuk berhati hati.
“ Itu badan hukumnya juga keliru, tidak boleh atas nama PT yang tidak khusus untuk terbit media, ke depan lebih hati hati,” terang Sungkono yang juga adalah Direktur Lembaga bantuan Hukum Rasta Justitia 789.
Ketua LBH Pers Maluku di Ambon, Sarchy Sapury, yang diwawancarai terkait kejadian yang terjadi di KMP Labobar menegaskan perbuatan pelaku yang walau pun adalah seorang jurnalis masuk dalam delik ancaman, dan itu bukan bagian dari sengketa pers.
“ Itu delik ancaman, dan itu bukan bagian dari sengketa pers.” tegasnya.
Atas hal tersebut, Sapury pun menegaskan masalah ini bisa masuk ke rana hukum dan aparat kepolisian harus mengambil langkah.
“ Ini bisa diproses, siapa pun dia, sekalipun seorang pers atau seorang jurnalis jika melakukan tindak pidana yang bukan merupakan bagian dari kerja – kerja pers maka wajib diproses, lain hal jika itu adalah kerja pers maka sudah pasti lain ceritanya karena ada hak – hak pers yang melekat, yang dijamin UU Pers No 40 Tahun 1999” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post